Pemprov Riau Matangkan Verval 435 Gerai Koperasi Merah Putih

Pemprov Riau Matangkan Verval 435 Gerai Koperasi Merah Putih
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi (kiri) bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Provinsi Riau, Taufik OH

JURNALMADANI — Pemerintah Provinsi Riau mematangkan pelaksanaan verifikasi dan validasi gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui rapat koordinasi di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Jumat (7/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan administrasi dan kondisi fisik bangunan gerai di seluruh wilayah Riau.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Provinsi Riau, Taufik OH, menyampaikan bahwa sebanyak 435 dari 1.892 Koperasi Merah Putih di Riau telah mencapai progres 100 persen. Jumlah tersebut menjadi target utama pelaksanaan verifikasi dan validasi pada tahap awal ini.

Taufik menjelaskan, proses verifikasi dilaksanakan melalui dua tahapan utama, yakni verifikasi administratif dan verifikasi lapangan. Pelaksanaan kedua tahapan tersebut mengacu pada pedoman teknis yang diterbitkan oleh kementerian terkait.

Verifikasi administratif meliputi pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Keterangan Rencana Kota (KRK). Selain itu, petugas juga memeriksa dokumen perencanaan teknis berupa Detail Engineering Design (DED), Bill of Quantity (BoQ), hingga dokumen kontrak kerja. 

Taufik menjelaskan, proses verifikasi dilaksanakan melalui dua tahapan utama, yakni verifikasi administratif dan verifikasi lapangan. Pelaksanaan kedua tahapan tersebut mengacu pada pedoman teknis yang diterbitkan oleh kementerian terkait.

Verifikasi administratif meliputi pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Keterangan Rencana Kota (KRK). Selain itu, petugas juga memeriksa dokumen perencanaan teknis berupa Detail Engineering Design (DED), Bill of Quantity (BoQ), hingga dokumen kontrak kerja.

Proses pemeriksaan administrasi ini turut mencakup laporan pengawasan pekerjaan konstruksi, rekomendasi teknis perangkat daerah, serta hasil pengujian bangunan. Dokumen pendukung tersebut diperlukan untuk menjamin legalitas serta kelayakan fungsi setiap bangunan gerai.

Sementara itu, verifikasi lapangan dilakukan melalui inspeksi langsung dan pemeriksaan fisik terhadap kondisi bangunan gerai. Petugas akan mencocokkan hasil pemeriksaan dokumen teknis dengan fakta kondisi di lapangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyatakan bahwa langkah awal penyelarasan data dilakukan dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah kabupaten dan kota. 

"Saya juga minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau menyurati seluruh kepala desa untuk mendokumentasikan kondisi gerai secara visual," katanya.

Dalam pelaksanaan program ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau bertindak sebagai koordinator verifikasi dan validasi di tingkat daerah. Tim verifikasi lapangan selanjutnya akan diturunkan untuk menindaklanjuti data visual dan dokumen yang telah terkumpul.(mcr)

Berita Lainnya

Index