SELATPANJANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti melimpahkan penyidikan kasus pesta shabu tersangka Curat Erawan alias Bosek bin Suwarno, 37 tahun, bersama temannya Wan Hasyim alias Konel bin Wan Bakar, 47 tahun, kepada Satuan Reserse Narkoba.
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, kepada wartawan mengungkapkan, saat penggerebekan tersangka Penggelapan dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah orang tua pelaku, Jalan Rintis, Selatpanjang, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Barang bukti yang ditemukan, rincinya, yakni 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat ± 0,26 gram, 1 (satu) Buah Kaca Pirek yang berisikan shabu, 1 (satu) Set alat hisap shabu (bong), 3 (tiga) Buah Sendok takar shabu yang terbuat dari kertas.
Kemudian 1 (satu) Buah Sendok takar shabu yang terbuat dari Pipet, 1 (satu) Buah Sumbu Kompor yang terbuat dari timah rokok, 1 (satu) Buah kotak rokok merek U BOLT berwarna Hitam, 1 (satu) Buah Kotak Rokok merek H Mild, 1 (satu) Lembar Plastik klep kosong, 1 (satu) Buah Mancis dan 1 (satu) Buah Gunting.
"Tim Opsnal yang melakukan penggerebekan di TKP sudah melapor kepada pimpinan, mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan kasus," ungkapnya.
Kronologis penangkapan, jelas Kasubbag Humas, pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018 lalu, sekira pukul 17.00 WIB, berawal dari anggota Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, telah melakukan penggerebekan terhadap pelaku Curat yang merupakan DPO atas nama Erawan alias Bosek.
Dalam penggerebekan tersebut, tersangka Curat Erawan alias Bosek ditangkap ketika bersama dengan temannya bernama Wan Hasyim alias Konel sedang menggunakan narkotika jenis shabu di dalam salah satu kamar rumah tersebut.
"Saat itu anggota Satuan Reskrim bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, dimana kemudian di temukan sejumlah barang bukti narkotika," ujarnya.
Terhadap 2 (dua) orang pelaku, jelasnya, dijerat berdasarkan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 jenis shabu. (san)
Terkait Pesta Shabu, Bosek dan Konel Disidik Satuan Resnarkoba
Redaksi
Kamis, 03 Mei 2018 - 12:21:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexViral, BBKSDA Riau Cek Lokasi Video Tapir di Kulim Pekanbaru
Pemkab Meranti Apresiasi Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
Rembuk Stunting Aksi III, Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Fokus
Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
KPK Kembali Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU
Kamis, 28 Maret 2024 - 13:37:51 Wib Hukum
5 Tahun Buka Praktik Tanpa Izin, Polisi Amankan Dokter Gadungan
Kamis, 21 Maret 2024 - 20:00:02 Wib Hukum
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan 13 Kepala Daerah Soal UU Pilkada
Rabu, 20 Maret 2024 - 18:24:18 Wib Hukum
Intel KODIM 0303/KPR Tahan Dua Truk Diduga Bermuatan Pupuk Palsu
Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:13:19 Wib Hukum