JURNALMADANI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menangkap seorang pria berinisial D, 57 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Penangkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (14/8/2026).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. Melalui Kasat Reskrim Polres Meranti IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan karhutla yang terjadi di Jalan Hasanudin, RT 002/RW 004, Desa Tanjung Gemuk.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, piket SPK Polsek Rangsang mendeteksi adanya titik panas atau hotspot melalui dashboard Lancang Kuning.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Dari pengecekan tersebut ditemukan adanya kebakaran lahan.
“Setelah menerima informasi adanya hotspot, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya kebakaran lahan,” demikian keterangan penyidik dalam laporan penanganan perkara.
Menurut Kasat Reskrim, Penyidik kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (3/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT KPH Tebing Tinggi mengambil titik koordinat untuk mengetahui status kawasan lahan yang terbakar serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap D yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara.
Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, D kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
Dalam perkara tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua buah ranting kayu bekas terbakar.

Penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim menyebutkan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi, penyitaan barang bukti hingga mengamankan pelaku.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mempersiapkan proses pelimpahan tahap I.
Sekedar Informasi, Polres Kepulauan Meranti menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus mendukung upaya pencegahan karhutla di daerah tersebut.
Polres Kepulauan Meranti, apabila ada menemukan Kebakaran Hutan dan Lahan segera melaporkan melalui Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti Kami Siap Melayani. (rls)


.jpg)