JURNALMADANI — DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyetujui dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Pertama Tahun Persidangan 2026, Kamis malam, 24 September 2026.
Kedua Ranperda yang disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut masing-masing mengatur perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, S.E., setelah Bagian Persidangan menyampaikan laporan kehadiran anggota DPRD dan memastikan kuorum terpenuhi.
Agenda pertama rapat membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) II mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Laporan hasil pembahasan Pansus II disampaikan melalui juru bicara Suji Hartono, S.E. Setelah laporan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD untuk melanjutkan ke tahap pengesahan.
Persetujuan diberikan secara aklamasi. Rancangan keputusan dewan kemudian dibacakan dan kembali disetujui secara aklamasi untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan.
Pansus II Ubah Sejumlah Ketentuan Pajak dan Retribusi
Pansus II menyebut pembahasan Ranperda dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah, studi komparasi ke daerah lain, konsultasi dan harmonisasi di tingkat provinsi, hingga kunjungan lapangan ke sejumlah organisasi perangkat daerah.
Kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan penerapan retribusi.
Pembahasan tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan Perda diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pendapatan Daerah pada 2025. Materinya mencakup penyesuaian serta penambahan sejumlah objek dan tarif retribusi yang diusulkan perangkat daerah terkait, antara lain Dinas PerkimtanLH, Dinas Kesehatan, BPKAD, PUPR dan UPT RSUD.
Pansus II mencatat sejumlah perubahan substansi, antara lain penyempurnaan konsideran menimbang dan mengingat serta perubahan Pasal 1 tentang ketentuan umum, yang semula terdiri dari 90 angka menjadi 89 angka.
Perubahan juga dilakukan terhadap Pasal 60 ayat (6) dan ayat (7). Dalam ketentuan tersebut, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan kepada wajib pajak yang mengalami keadaan kahar, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, serta wabah penyakit.
Selain itu, Pasal 102 ayat (3) huruf e dihapus.
Perubahan juga mencakup Lampiran I mengenai struktur tarif Retribusi Jasa Umum, termasuk pelayanan kesehatan pada BLUD Puskesmas dan BLUD UPT RSUD.
Pada sektor kesehatan, penyesuaian mencakup antara lain pelayanan tindakan darurat, kebidanan dan neonatal, pengujian kesehatan, surat rekomendasi, penggunaan ambulans atau puskesmas keliling, pelayanan rawat jalan dan rawat inap, ruang intensif HCU, ICU, NICU dan PICU, rawat darurat, kebidanan dan kandungan, rehabilitasi medik, pelayanan mata dan jiwa, penunjang diagnostik dan terapi, hemodialisa, laboratorium patologi anatomi, penggunaan oksigen, ambulans hingga pelayanan rujukan.
Perubahan tarif juga menyentuh Retribusi Pelayanan Kebersihan. Pengaturannya mencakup pengangkutan sampah atau residu rumah tangga yang dihasilkan perusahaan dan SPPG dengan pembayaran bulanan, pengangkutan ampas sagu berdasarkan kilogram, serta pengangkutan sampah oleh penyedia jasa swasta di luar pemerintah yang juga dihitung berdasarkan kilogram.
Sementara pada Lampiran II, perubahan mencakup Retribusi Jasa Usaha atas hasil penjualan produksi usaha pemerintah daerah berupa air bersih serta pemanfaatan aset daerah, termasuk pemakaian tanah, bangunan atau gedung dan papan reklame.
Secara keseluruhan, Pansus II menyebut terdapat enam substansi utama perubahan, meliputi Pasal 1, Pasal 60 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 102 ayat (3) huruf e, serta perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II terkait struktur tarif retribusi.
Pansus II Beri Catatan kepada Pemda
Selain menyelesaikan materi Ranperda, Pansus II memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah diminta segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan, khususnya terkait tata cara pemungutan pajak dan retribusi pada pelayanan BLUD RSUD dan Puskesmas.
Pansus juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menggunakan Peraturan Bupati untuk menetapkan atau memperluas objek retribusi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Setelah Ranperda ditetapkan dan diundangkan, pemerintah daerah juga diminta menyampaikan hasil pembahasan kepada Biro Hukum Provinsi untuk proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar masyarakat memahami perubahan ketentuan pajak dan retribusi sebelum regulasi tersebut diterapkan.
Pansus III Perkuat Aturan Pengelolaan Sampah
Agenda kedua rapat paripurna membahas laporan akhir Pansus III mengenai Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Laporan Pansus III disampaikan juru bicara Elvira Nindia Fradista, S.H.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD untuk melanjutkan proses pengesahan. Persetujuan diberikan secara aklamasi dan rancangan keputusan dewan kemudian dibacakan serta disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan.
Pansus III menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan pengelolaan sampah dengan perkembangan kebutuhan daerah, termasuk pengaturan mengenai sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Perda Nomor 13 Tahun 2015 sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 02 Tahun 2020.
Dalam pembahasannya, Pansus III melakukan rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah, studi komparasi, harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, serta fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau.
Hasil pembahasan mencatat 28 pasal dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 mengalami perubahan. Penyempurnaan juga dilakukan terhadap konsideran, dasar hukum dan ketentuan umum.
Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 4 yang memperjelas tiga kelompok sampah, yakni sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
Pada Pasal 10, ditambahkan ketentuan bahwa Bupati bertugas membentuk dan menetapkan satuan tugas pengelolaan sampah.
Kewajiban menjaga kebersihan juga diperjelas bagi setiap orang dan badan, instansi, lembaga sosial, pemilik hotel, penginapan, rumah makan dan tempat hiburan.
Melalui perubahan Pasal 27, sampah yang berasal dari rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, usaha katering, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah hingga fasilitas umum diwajibkan dikemas dengan rapi sebelum dibuang ke TPS atau TPST serta dibuang sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sementara Pasal 28 menegaskan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik dilakukan melalui dua tahapan utama, yaitu pengurangan dan penanganan sampah.
Perubahan juga menyentuh kelembagaan dan fasilitas pengelolaan sampah.
Pada Pasal 45, Dinas memfasilitasi TPS/TPST, sedangkan Bupati menentukan dan menetapkan tempat pemrosesan akhir atau TPA.

Setiap orang dan/atau badan dapat menyediakan TPS/TPST setelah memperoleh izin dari Dinas. Sementara penyediaan TPA harus mendapatkan izin dari Bupati.
Ketentuan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah juga diperjelas. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah diwajibkan memiliki izin dari Bupati.
Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah juga diperkuat melalui perubahan Pasal 52.
Pemda Diminta Perkuat Sarana dan Sosialisasi
Pansus III meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak berhenti pada pengesahan regulasi, tetapi segera menindaklanjutinya dengan dukungan anggaran dan sarana prasarana.
Dukungan tersebut mencakup penyediaan sarana pengangkutan, TPS/TPST hingga fasilitas pemrosesan sampah yang ramah lingkungan.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami hak, kewajiban dan mekanisme pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam regulasi baru.
Bupati Asmar Apresiasi DPRD
Setelah kedua Ranperda disetujui bersama, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta panitia khusus yang telah membahas kedua Ranperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, saya menyampaikan apresiasi, penghargaan yang setinggi-tingginya, serta ucapan terima kasih yang tulus kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Asmar.

Menurutnya, pembahasan kedua Ranperda telah melalui proses yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif.
Persetujuan bersama tersebut, kata Asmar, menjadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi daerah agar mampu menjawab kebutuhan pemerintah maupun masyarakat.
Terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Asmar mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk menata dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan akuntabel.
“Melalui Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola pemungutan pajak dan retribusi.
Menurutnya, penerimaan daerah tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan program kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, perubahan kedua atas Perda Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Asmar menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan dan estetika wilayah, tetapi juga berhubungan dengan kesehatan masyarakat serta keberlanjutan daya dukung lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan dan ketertiban pengelolaan sampah sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang sampah.
“Pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Usai pengesahan kedua Ranperda, pemerintah daerah meminta perangkat daerah teknis segera menyusun dan menindaklanjuti aturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Bupati yang diperlukan.
Sosialisasi juga akan dilakukan secara masif, komunikatif dan persuasif kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar substansi kedua Perda dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.
“Dengan demikian, kita dapat mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” pungkas Asmar. (*)