Belanja Meranti Dipangkas Rp36,29 Miliar, Defisit Perubahan APBD 2026 Turun Drastis

Belanja Meranti Dipangkas Rp36,29 Miliar, Defisit Perubahan APBD 2026 Turun Drastis
Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar

JURNALMADANI – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan cukup signifikan.

Dalam kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah naik sekitar Rp2,97 miliar, sementara belanja daerah justru dipangkas sekitar Rp36,29 miliar.

Penyesuaian tersebut membuat defisit APBD Meranti yang sebelumnya mencapai Rp41,69 miliar turun menjadi sekitar Rp2,41 miliar.

Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar dan Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Meranti, Jumat (25/9/2026) malam.

 

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Anton Shidarta, Wakil Ketua DPRD Jack Ardiansyah, anggota DPRD, unsur Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pendapatan Naik, Belanja Justru Turun

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp1,120 triliun dalam APBD Murni 2026 meningkat menjadi sekitar Rp1,123 triliun.

Dengan demikian, terdapat kenaikan pendapatan sekitar Rp2,97 miliar.

 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami peningkatan dari Rp223,50 miliar menjadi sekitar Rp224,36 miliar, atau bertambah sekitar Rp857,72 juta.

Sementara pendapatan daerah yang bersumber dari komponen selain PAD meningkat dari sekitar Rp897,21 miliar menjadi Rp899,33 miliar, atau bertambah sekitar Rp2,12 miliar.

Berbeda dengan pendapatan, sisi belanja justru mengalami penyesuaian turun.
Belanja daerah yang semula dianggarkan sekitar Rp1,162 triliun menjadi sekitar Rp1,126 triliun.

Artinya, terdapat pengurangan belanja sekitar Rp36,29 miliar.

 

Penyesuaian tersebut kemudian berdampak langsung terhadap posisi defisit daerah.
Defisit APBD yang sebelumnya mencapai Rp41,69 miliar turun menjadi sekitar Rp2,41 miliar atau berkurang sekitar Rp39,27 miliar.

Sementara penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga disesuaikan dari sekitar Rp41,69 miliar menjadi Rp2,66 miliar.

Asmar: Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar mengatakan, perubahan struktur anggaran tersebut harus diikuti dengan penajaman program dan kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas daerah.

Menurutnya, kemampuan keuangan daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan program yang akan dilaksanakan melalui Perubahan APBD 2026.

“Penggunaan anggaran harus difokuskan pada kegiatan prioritas yang berimplikasi langsung terhadap masyarakat. Dalam pelaksanaannya, seluruh program harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Asmar.

 

Ia menegaskan, program dalam Perubahan APBD 2026 harus tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD serta perubahan RKPD Tahun 2026.

Asmar juga meminta seluruh OPD tidak memasukkan kegiatan yang tidak memiliki urgensi maupun manfaat yang jelas bagi masyarakat.

TAPD dan OPD Diminta Segera Bergerak

Setelah kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, Asmar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh OPD segera menindaklanjuti hasil pembahasan.

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan harus berpedoman pada pagu serta prioritas anggaran yang telah disepakati pemerintah daerah dan DPRD.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Untuk itu, harus segera ditindaklanjuti secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Asmar mengapresiasi DPRD Meranti yang telah bersama-sama membahas perubahan KUA-PPAS tersebut.

Ia menyebut berbagai pandangan, masukan, dialog hingga perbedaan pendapat selama proses pembahasan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.

“Seluruh proses tersebut harus bermuara pada tujuan bersama, yakni memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti,” katanya.

Bukan Sekadar Pangkas Anggaran

Dengan belanja yang mengalami penyesuaian sekitar Rp36,29 miliar, pemerintah daerah dituntut memastikan pengurangan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik maupun program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Sebaliknya, ruang fiskal yang tersedia perlu diarahkan pada kegiatan yang memiliki urgensi dan manfaat yang terukur.

 

Karena itu, tahap berikutnya menjadi penting. Kesepakatan KUA-PPAS akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026 sebelum nantinya masuk ke tahapan pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Asmar berharap kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut memperkuat sinergi dalam menjaga kepentingan masyarakat.

“Penggunaan anggaran harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Mari bersama-sama membangun daerah menuju Meranti Agamis, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

Selain penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga diisi pembacaan laporan Panitia Kerja oleh juru bicara Eka Yusnita.

DPRD juga menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. (*)

Berita Lainnya

Index