Dua Perda Strategis Disepakati, Meranti Perkuat Fiskal Daerah dan Tata Kelola Sampah

Dua Perda Strategis Disepakati, Meranti Perkuat Fiskal Daerah dan Tata Kelola Sampah

JURNALMADANI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang berkaitan dengan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan tata kelola lingkungan.

Kedua Ranperda tersebut yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (24/9/2026).

 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah dan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Ketua DPRD H. Khalid Ali, Wakil Ketua DPRD Anton Sidharta, anggota DPRD, Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bupati Asmar mengatakan, persetujuan kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menata dan mengoptimalkan potensi PAD secara rasional, transparan dan akuntabel.

“Melalui perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel,” ujar Asmar.

 

Ia menjelaskan, penyempurnaan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi sekaligus memperbaiki tata kelola penerimaan daerah.

Pemerintah daerah, kata Asmar, berharap penerimaan tersebut dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembiayaan pembangunan, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai program kesejahteraan.

Warga Perlu Pahami Hak dan Kewajiban

Dari sisi edukasi hukum, pengaturan pajak dan retribusi daerah tidak berarti pemerintah daerah dapat memungut jenis pajak atau retribusi secara bebas. Pemungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai kerangka peraturan perundang-undangan.

Secara nasional, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi salah satu landasan utama kebijakan pajak dan retribusi daerah. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur melalui PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami bahwa kewajiban membayar pajak atau retribusi harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai objek, subjek, besaran atau tarif, tata cara pembayaran serta mekanisme pelayanan dan pemungutannya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan pemungutan dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai kewenangan. Informasi mengenai jenis pungutan, dasar pengenaan serta mekanisme pembayarannya perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Dengan demikian, penguatan PAD tidak hanya berbicara mengenai peningkatan penerimaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kepatuhan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pengelolaan Sampah Diperkuat

Selain sektor fiskal, perubahan Perda Pengelolaan Sampah menjadi bagian penting dari kebijakan Pemkab Kepulauan Meranti.

Asmar menilai persoalan sampah bukan hanya menyangkut kebersihan dan estetika daerah, tetapi juga berhubungan dengan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan estetika, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan daya dukung lingkungan,” katanya.

 

Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan dan ketertiban dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan juga diarahkan pada prinsip pengurangan dan penanganan sampah dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai kegiatan yang dilakukan secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan, meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, pengaturannya juga diperinci melalui PP Nomor 81 Tahun 2012. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga di Indonesia.

Jangan Buang Sampah Sembarangan

Dengan adanya perubahan Perda, masyarakat perlu memahami bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama.

Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan kebersihan, tetapi juga mempunyai peran dalam mengurangi dan menangani sampah dari sumbernya. Karena itu, kebiasaan membuang sampah sembarangan, mencampurkan berbagai jenis sampah tanpa memperhatikan ketentuan pemilahan, atau melakukan tindakan lain yang dilarang peraturan daerah dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, penegakan aturan juga harus disertai edukasi, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta pelayanan persampahan yang jelas dari pemerintah daerah.

Hal tersebut penting agar penerapan Perda tidak semata-mata berorientasi pada sanksi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dan terciptanya sistem pengelolaan sampah yang efektif.

UU 18/2008 sendiri mengatur tidak hanya mengenai larangan dan sanksi, tetapi juga hak dan kewajiban, peran masyarakat, pembiayaan, kerja sama, pengawasan serta penyelesaian sengketa dalam pengelolaan sampah.

Pemkab Diminta Segera Siapkan Aturan Pelaksanaan

Asmar meminta perangkat daerah terkait segera menyiapkan aturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Bupati, agar kedua Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif, transparan dan terukur.

Ia juga meminta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dilakukan secara masif dan persuasif. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap aturan baru menjadi bagian penting dari keberhasilan implementasi regulasi.

“Kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti, mari kita satukan langkah untuk mendukung penegakan regulasi ini demi mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” ajak Asmar.

Pansus: Pembahasan Dilakukan Bertahap

Juru Bicara Pansus II DPRD Kepulauan Meranti, Suji Hartono, SE, menjelaskan pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui sejumlah tahapan.

Pembahasan dilakukan melalui rapat internal, rapat kerja bersama perangkat daerah, studi komparasi, konsultasi dan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Riau hingga kunjungan lapangan.

 

Pansus membahas substansi Ranperda pasal demi pasal untuk memastikan ketentuannya selaras dengan peraturan perundang-undangan sekaligus dapat diterapkan sesuai kondisi daerah.

Pansus II juga menekankan pentingnya sosialisasi setelah Perda diundangkan agar masyarakat memahami ketentuan baru mengenai pajak dan retribusi.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus III DPRD Kepulauan Meranti, Elvira Nindia Fradista, mengatakan perubahan Perda Pengelolaan Sampah diperlukan karena aturan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah di daerah.

Ranperda tersebut memuat perubahan pada 28 pasal. Pengaturannya mencakup sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik.

Perda Harus Dipahami, Bukan Sekadar Disahkan

Dengan disepakatinya dua Ranperda tersebut, tahapan berikutnya menjadi penting, yakni penetapan, pengundangan, penyebarluasan dan penyusunan aturan pelaksanaan sesuai ketentuan pembentukan produk hukum daerah.

Kerangka pembentukan produk hukum daerah sendiri diatur antara lain dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur proses pembentukan produk hukum daerah, termasuk pembahasan, harmonisasi, evaluasi, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.

Artinya, keberhasilan kedua Perda nantinya tidak hanya diukur dari telah disahkannya regulasi, tetapi juga dari bagaimana aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten, dipahami masyarakat, memberikan kepastian hukum dan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik.

Bagi masyarakat Kepulauan Meranti, pesan utamanya sederhana: pahami aturan, penuhi kewajiban sesuai ketentuan, gunakan hak untuk memperoleh informasi dan pelayanan, serta ikut mengawasi pelaksanaan regulasi.

Sementara pemerintah daerah dituntut memastikan setiap kebijakan dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, perubahan regulasi pajak dan retribusi diharapkan dapat memperkuat tata kelola fiskal daerah, sementara perubahan aturan persampahan dapat mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih tertib, sehat dan berkelanjutan. (*)

Berita Lainnya

Index