Penertiban Kawasan Hutan di Kepulauan Meranti, Satgas PKH: Tegas dan Transparan

Senin, 28 September 2026 | 19:06:06 WIB

JURNALMADANI – Tim Pokja Kamtib Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau menegaskan penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti akan dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan akuntabel.

Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang digelar di Aula Rupatama Lantai II Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai mekanisme, prinsip serta langkah penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas PKH.

 

Sosialisasi menghadirkan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau, di antaranya Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H., dan Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol M. Ischaq Said mengatakan penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan sumber daya alam dikelola sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Ini bukan sekadar kutipan hukum. Ini adalah amanat bahwa kekayaan alam harus dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," ujar Ischaq.

 

Ia menyebut salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah adanya aktivitas perkebunan maupun pertambangan di dalam kawasan hutan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, memengaruhi penerimaan negara, berdampak terhadap masyarakat sekitar serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Negara harus hadir. Untuk itulah Satgas PKH dibentuk. Kita tidak sedang mencari kesalahan, tetapi mengembalikan aturan ke tempatnya dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya," katanya.

 

Tiga Bentuk Penertiban

Ischaq menjelaskan, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh pemerintah melalui Satgas PKH.

Dalam pelaksanaannya, penertiban mencakup tiga bentuk tindakan utama, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Denda administratif ditujukan kepada pihak yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara penguasaan kembali dilakukan terhadap kawasan yang perlu diselamatkan dan ditertibkan dari penguasaan yang tidak sesuai dengan hukum.

 

Adapun pemulihan aset merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi dan nilai kawasan yang mengalami kerusakan atau perubahan akibat kegiatan yang tidak sesuai aturan.

Ischaq menegaskan, penertiban tersebut bukan bertujuan mematikan kegiatan usaha maupun investasi yang berjalan secara legal.

"Satgas PKH bukan antiusaha dan bukan pula ingin mematikan investasi. Justru kita ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan," tegasnya.

Menurut dia, penataan kawasan hutan diperlukan agar kegiatan usaha yang memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan tidak dirugikan oleh aktivitas yang dilakukan tanpa legalitas.

"Yang patuh jangan sampai kalah oleh yang curang, dan yang sah jangan sampai dikalahkan oleh kegiatan yang sembunyi-sembunyi," ujarnya.

Pemda dan Masyarakat Diajak Terlibat

Tim Pokja Kamtib Satgas PKH juga mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha serta masyarakat untuk bersama-sama mendukung penataan kawasan hutan.

 

Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam sinkronisasi data, penyelesaian persoalan di lapangan serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Sementara perusahaan atau korporasi diimbau memastikan status lahan serta legalitas dan perizinan seluruh kegiatan yang dijalankan.

"Kalau ada permasalahan, mari kita selesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan adil," kata Ischaq.

Masyarakat juga diminta ikut melakukan pengawasan. Jika menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, informasi dapat disampaikan kepada pihak berwenang melalui mekanisme yang berlaku.

"Keberhasilan penertiban ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat. Hutan bukan hanya milik pemerintah, tetapi merupakan kekayaan yang harus dijaga untuk kepentingan bersama," ujarnya.

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Pelaksanaan sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman seluruh pihak mengenai kebijakan penertiban kawasan hutan.

Ischaq menegaskan, penertiban tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat.

"Satgas PKH akan terus menjalankan fungsinya untuk menertibkan, menguasai kembali dan memulihkan kawasan hutan. Kami tidak bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama semua pihak," katanya.

 

Ia menambahkan, penataan kawasan hutan pada akhirnya ditujukan untuk memastikan sumber daya alam dikelola berdasarkan aturan sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Jika kita bisa mengatur dan menjaga kekayaan alam kita dengan benar, maka kita tidak perlu mencari ke luar. Semua yang kita butuhkan untuk memajukan bangsa ini sudah ada di tanah kita sendiri. Tinggal bagaimana kita kelola dengan baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Terkini