JURNALMADANI – Polemik dugaan kejanggalan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, semakin melebar. Seorang warga bernama Ade Putra alias Empang mengaku mendapat tekanan saat dimintai klarifikasi terkait penggunaan hak pilihnya pada pemungutan suara, Kamis (8/10/2026).
Ade mengaku terpaksa menandatangani surat pernyataan yang menurutnya tidak sepenuhnya sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia juga membantah keterangan bahwa petugas penyelenggara Pilkades pernah mendatangi rumah keluarganya untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Persoalan ini mencuat setelah nama Ade tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Insit. Padahal, berdasarkan keterangan dan dokumen kependudukan yang disebutnya sebagai dokumen terbaru, Ade telah tercatat sebagai penduduk Desa Mekong.
Saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (10/10/2026) sore, Ade menceritakan pengalamannya ketika dipanggil ke Kantor Desa Insit untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Menurut Ade, pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak, mulai dari panitia Pilkades, unsur pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, hingga kepolisian.
Namun, ia mengaku tidak nyaman dengan proses klarifikasi tersebut. Ade merasa dirinya justru menjadi pihak yang disalahkan atas persoalan administrasi pemilih yang menurutnya seharusnya dapat diperiksa dan diselesaikan sebelum hari pemungutan suara.
“Saya datang untuk memberikan penjelasan, tetapi malah merasa dipojokkan. Seolah-olah semua kesalahan dibebankan kepada saya. Bahkan, saya diminta mengakui sesuatu yang menurut saya tidak pernah terjadi,” ungkap Ade.
Ia juga mengaku mendapat ancaman mengenai kemungkinan konsekuensi pidana apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan dan surat pernyataan tidak ditandatangani.
Menurut Ade, dirinya diberi batas waktu hingga pukul 18.00 WIB untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya disampaikan kalau tidak mau masalah ini semakin panjang, ikuti saja dan tandatangani surat yang sudah dibuat. Saya sebenarnya keberatan, tetapi karena merasa tertekan, akhirnya saya tanda tangani,” katanya.
Ade menyebut proses klarifikasi berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
“Sampai lapar saya menunggu karena cukup lama di sana. Saya datang dengan niat baik menjelaskan persoalan, bukan untuk membuat kegaduhan,” ujarnya.
Ia mempersoalkan isi surat pernyataan yang disebutnya memposisikan dirinya sebagai pihak yang bersalah dan dianggap menimbulkan kegaduhan terkait pelaksanaan Pilkades Insit.
Padahal, menurut Ade, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses pendataan, pemutakhiran, dan verifikasi daftar pemilih oleh penyelenggara.
Ade Bantah Petugas Pernah Melakukan Coklit
Ade juga membantah keterangan yang menyebut petugas Pilkades telah mendatangi rumah ibunya, Rozita, untuk melakukan coklit sebelum penetapan daftar pemilih.
Ia mengaku diminta menyampaikan kepada ibunya agar membenarkan keterangan bahwa petugas pernah datang melakukan pendataan. Namun, Ade menyatakan tidak mengetahui adanya kunjungan tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam forum klarifikasi.
“Saya diminta memberitahukan kepada ibu supaya mengakui bahwa petugas sudah datang melakukan coklit. Padahal, setahu saya, tidak pernah ada petugas yang datang melakukan pendataan seperti yang disebutkan itu,” jelasnya.
Ade kemudian mempertanyakan dasar panitia memasukkan namanya ke dalam daftar pemilih.
Ia menjelaskan, Kartu Keluarga (KK) yang disebut digunakan sebagai dasar pendataan merupakan dokumen lama yang diterbitkan pada 2007. Sementara itu, berdasarkan dokumen kependudukan tahun 2025, ia mengaku sudah tidak lagi tercatat sebagai penduduk Desa Insit.
Ade juga menyoroti kondisi adiknya yang menurut dia, tidak tercantum dalam KK tahun 2007 tersebut, tetapi justru memperoleh surat undangan memilih pada Pilkades kali ini.
“Saya memang dulunya warga Insit, kemudian pindah ke Dumai dan sekarang tercatat sebagai penduduk Desa Mekong. Kalau menggunakan KK lama tahun 2007, tentu datanya sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang,” katanya.
Menurut Ade, persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap proses pemutakhiran data pemilih, bukan semata-mata berujung pada permintaan klarifikasi terhadap dirinya.
Meski demikian, perbedaan keterangan mengenai kunjungan petugas dan penggunaan dokumen lama tersebut masih perlu diperiksa dengan mencocokkan dokumen kependudukan, formulir coklit, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.
DPMD Meranti: DP4 Harus Diverifikasi di Lapangan
Terpisah, Penelaah Teknis Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kepulauan Meranti, Aminullah, memberikan penjelasan mengenai masuknya nama Ade Putra dalam DPT Pilkades Insit.
Aminullah mengatakan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Ade mengaku tidak memahami sepenuhnya ketentuan teknis penggunaan hak pilih. Namun, menurut Aminullah, Ade juga mengetahui bahwa status kependudukannya saat ini bukan lagi di Desa Insit, melainkan Desa Mekong.
“Dari hasil klarifikasi, Ade mengaku tidak mengetahui teknis pemilihan. Namun, dia sebenarnya memahami bahwa dirinya bukan lagi penduduk Desa Insit karena KTP dan KK sudah tercatat di Desa Mekong. Itu yang kemudian kami pertanyakan, mengapa tetap menggunakan hak pilih,” jelas Aminullah.
Aminullah mengaku telah meminta penjelasan kepada panitia mengenai alasan nama Ade masih tercantum dalam daftar pemilih.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari panitia, penyusunan data pemilih menggunakan data awal berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang disebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut kemudian menjadi bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Namun, Aminullah menegaskan bahwa data awal tersebut tetap harus diverifikasi melalui proses coklit.
“DP4 itu harus melalui proses coklit. Petugas mesti memastikan apakah orang yang tercantum masih berdomisili di desa tersebut, sudah pindah, meninggal dunia, atau mengalami perubahan data kependudukan,” terangnya.
Menurut Aminullah, pihaknya juga mempertanyakan apakah petugas benar-benar telah mendatangi rumah orang tua Ade untuk memverifikasi data keluarga.
Dari penjelasan yang diterimanya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengaku telah melakukan kunjungan. Dalam kunjungan itu, ibu Ade disebut menyerahkan fotokopi KK yang masih mencantumkan nama anaknya.
“Panitia menyampaikan bahwa petugas sudah datang dan orang tuanya memberikan fotokopi KK yang di dalamnya masih ada nama Ade. Namun, berdasarkan keterangan Ade, itu merupakan KK lama tahun 2007, sedangkan dokumen tahun 2025 menunjukkan dia sudah pindah,” ungkap Aminullah.
Ia menduga penggunaan dokumen lama tersebut menjadi salah satu penyebab ketidaksesuaian data pemilih.
Meski demikian, persoalan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan keterangan. Keberadaan formulir coklit, waktu pelaksanaan pendataan, dokumen yang digunakan, serta keterangan petugas dan keluarga Ade perlu diperiksa untuk memastikan bagaimana nama yang bersangkutan tetap masuk dalam DPT.
Ade Disebut Hanya Membawa Undangan saat Memilih
Aminullah turut menjelaskan persoalan lain terkait penggunaan hak pilih Ade pada hari pemungutan suara.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum klarifikasi, Ade datang hanya membawa surat undangan memilih. Ketika diminta menunjukkan KTP, Ade disebut menyampaikan bahwa dokumen tersebut tertinggal.
“Yang kami ketahui dari keterangan di forum, Ade tidak membawa KTP maupun KK. Dia hanya membawa surat undangan. Ketika ditanya KTP, katanya tertinggal. Karena ada iktikad baik dari KPPS, akhirnya tetap diberikan kesempatan menggunakan hak suara,” kata Aminullah.
Aminullah menyayangkan keputusan tersebut karena, menurutnya, Ade telah mengetahui bahwa status kependudukannya bukan lagi di Desa Insit.
Meski demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut pengetahuan pemilih, tetapi juga perlu diperiksa dari sisi prosedur pelayanan pemungutan suara oleh petugas.
Panitia perlu menjelaskan ketentuan yang digunakan ketika memberikan kesempatan memilih kepada seseorang yang tidak dapat menunjukkan dokumen identitas sebagaimana diminta.
Aminullah menambahkan, tahapan penyusunan daftar pemilih sebenarnya menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk memeriksa dan menyampaikan keberatan terhadap data yang diumumkan.
Setelah coklit, data disusun menjadi DPS dan diumumkan kepada masyarakat. Warga dapat memeriksa apakah anggota keluarganya telah terdaftar, masih tercantum meskipun sudah pindah domisili, atau belum masuk daftar pemilih.
“DPS itu diumumkan agar masyarakat bisa melihat. Kalau ada yang sudah pindah, meninggal dunia, terdaftar di tempat lain, atau belum masuk daftar, seharusnya bisa diketahui dan diperbaiki pada tahapan tersebut,” terangnya.
Setelah pemeriksaan dan perbaikan data, daftar pemilih kemudian ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dugaan Kejanggalan Disebut Tidak Hanya Menimpa Ade
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menunjukkan bahwa persoalan pendataan pemilih diduga tidak hanya terjadi pada keluarga Ade Putra.
Beberapa warga mengaku tidak pernah didatangi petugas untuk proses coklit menjelang Pilkades Insit. Selain itu, muncul keluhan mengenai warga yang telah berpindah domisili tetapi masih menerima undangan memilih.
Sebaliknya, sejumlah warga yang mengaku memenuhi persyaratan sebagai pemilih justru tidak memperoleh undangan.
Informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara independen. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan DPT, formulir coklit, dokumen kependudukan, daftar penerima undangan, serta keterangan warga yang bersangkutan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, panitia perlu menjelaskan apakah hal tersebut merupakan kekeliruan administrasi, kelalaian dalam pemutakhiran data, kesalahan penerapan prosedur pemungutan suara, atau dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pilkades.
Aturan Hukum yang Perlu Menjadi Acuan
Persoalan daftar pemilih dan pelaksanaan Pilkades Insit perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemilihan kepala desa, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan Pilkades.
Pasal 34 ayat (2) UU Desa mengatur bahwa pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara Pasal 35 mengatur bahwa penduduk desa yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.
Ketentuan tersebut harus dibaca bersama aturan mengenai status sebagai penduduk desa dan tata cara pemilihan yang berlaku. Dengan demikian, usia atau kepemilikan surat undangan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang otomatis memenuhi seluruh persyaratan sebagai pemilih.
Selain itu, Pasal 31 UU Desa mengatur pelaksanaan Pilkades serentak dan memberikan dasar bagi pemerintah kabupaten untuk menetapkan kebijakan pelaksanaannya melalui peraturan daerah. Pasal 32 ayat (3) juga menegaskan bahwa panitia pemilihan kepala desa harus bersifat mandiri dan tidak memihak.
Ketentuan teknis pemilihan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Rangkaian aturan tersebut menjadi rujukan untuk menilai tata cara penyelenggaraan Pilkades. Adapun prosedur rinci mengenai pendataan pemilih, dokumen yang harus ditunjukkan, penanganan keberatan, serta kemungkinan pemungutan suara ulang perlu diperiksa berdasarkan aturan teknis dan peraturan daerah atau peraturan bupati yang berlaku khusus di Kepulauan Meranti.
Terkait pengakuan Ade yang merasa tertekan saat klarifikasi, dugaan tersebut juga perlu diperiksa secara objektif. Perlu dipastikan siapa yang menyampaikan peringatan mengenai konsekuensi pidana, apa isi surat pernyataan yang ditandatangani, dan dalam keadaan bagaimana tanda tangan tersebut diberikan.
Pengakuan merasa tertekan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila ditemukan indikasi pemaksaan atau perbuatan melawan hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan kepada aparat berwenang untuk dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Fadli Ajukan Keberatan, PSU Diminta Jika Pelanggaran Terbukti
Persoalan daftar pemilih ini sebelumnya telah memicu keberatan resmi dari calon kepala desa nomor urut 3, Fadli, S.E. Melalui surat tertanggal 9 Oktober 2026, Fadli meminta panitia Pilkades Insit memeriksa sejumlah dugaan kejanggalan selama tahapan pemilihan.
Selain mempersoalkan pemilih yang diduga berdomisili di luar Desa Insit, Fadli menyoroti warga berusia 17 tahun yang telah menerima undangan tetapi disebut tidak diperbolehkan memilih karena tidak memiliki KTP.
Ia juga meminta penelusuran terhadap warga yang masuk DPT tetapi tidak memperoleh undangan serta warga yang sudah pindah domisili tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
Fadli mendesak panitia melakukan verifikasi menyeluruh, meminta keterangan para pihak, serta mengamankan dokumen pemilihan sebagai bahan pemeriksaan.
Jika terbukti terdapat pelanggaran yang memengaruhi keabsahan proses pemilihan, ia meminta panitia mempertimbangkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemungutan suara di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pilkades Insit mencatat 1.496 pemilih dalam DPT. Sebanyak 931 orang menggunakan hak pilih, dengan rincian 892 suara sah dan 39 suara tidak sah.
Calon nomor urut 2 meraih suara terbanyak dengan 404 suara. Fadli berada di posisi kedua dengan 330 suara, sedangkan calon nomor urut 1 memperoleh 158 suara.
Selisih suara antara peraih suara terbanyak dan Fadli mencapai 74 suara.
Selisih tersebut menjadi bagian dari konteks yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan keberatan. Namun, selisih suara saja tidak membuktikan adanya pelanggaran ataupun otomatis menjadi dasar pelaksanaan PSU. Penilaian harus mempertimbangkan jenis pelanggaran, bukti yang tersedia, pengaruhnya terhadap proses dan hasil pemilihan, serta mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Panitia Belum Memberikan Tanggapan
Kini, polemik Pilkades Insit tidak hanya berkutat pada hasil penghitungan suara, tetapi juga menyangkut keakuratan data pemilih, pelaksanaan coklit, prosedur pemberian hak pilih, dan proses klarifikasi terhadap warga yang dipersoalkan status pemilihnya.
Perbedaan keterangan Ade Putra dengan informasi yang diperoleh DPMD mengenai kunjungan petugas ke rumah orang tuanya masih menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Pengakuan Ade mengenai tekanan saat klarifikasi juga perlu ditelusuri agar isi surat pernyataan, proses penandatanganan, serta pihak-pihak yang hadir dapat diketahui secara utuh.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Panitia Pilkades Insit belum membuahkan hasil. Hingga berita ini disusun, panggilan telepon yang dilakukan sejak Sabtu (10/10/2026) belum diangkat, sedangkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapat balasan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Ketua Panitia Pilkades Insit, pemerintah desa, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Keterangan tambahan tersebut penting agar persoalan ini dapat diperiksa secara transparan, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum. (*)