JURNALMADANI – Penantian masyarakat di empat kampung di Kabupaten Siak untuk mendapatkan kepastian pembangunan kebun masyarakat akhirnya menemukan titik terang. Di tengah harapan agar kehadiran perusahaan turut membawa kesejahteraan bagi warga sekitar, PT Aneka Intipersana (AIP) bersama empat koperasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan nilai komitmen mencapai Rp57 miliar.
Bagi masyarakat, kesepakatan yang diteken di Aula Kantor Camat Tualang, Ahad (11/10/2026), bukan sekadar penandatanganan dokumen. Ada harapan yang kembali tumbuh agar pembangunan kebun masyarakat benar-benar terwujud dan manfaatnya dapat dirasakan warga.
Momentum itu terasa istimewa karena berlangsung sehari menjelang Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, Senin (12/10/2026). Kesepakatan tersebut menjadi kado bagi masyarakat di Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib yang masuk dalam program FPKM.
Rasa syukur masyarakat tergambar dari sambutan perwakilan empat kampung, Hamdan Firdaus. Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membuka jalan bagi tercapainya kesepakatan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada AIP yang telah membuka ruang ini untuk kami,” ujar Hamdan.
Ucapan itu sekaligus menyiratkan harapan masyarakat agar kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti di atas kertas. Bagi warga, tahapan selanjutnya menjadi penentu agar komitmen pembangunan kebun masyarakat benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat ekonomi bagi kampung mereka.
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si, yang hadir menyaksikan penandatanganan MoU menegaskan, kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat bukan semata-mata keinginan kepala daerah, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum.
"Hak 20 persen plasma itu bukan kata bupati, tetapi perintah undang-undang. Wajib hukumnya,” ungkap Afni.
Bupati perempuan pertama di Siak itu kemudian mengingatkan kembali perubahan bentang alam Siak selama puluhan tahun. Aktivis lingkungan itu menyaksikan langsung bagaimana kawasan hutan beralih menjadi kawasan hutan tanaman industri (HTI) dan hak guna usaha (HGU).
Afni mengenang kondisi pada era 1990-an, ketika pembukaan hutan berlangsung setiap hari di berbagai kawasan Siak. "Saya saksi mata berubahnya hutan di Siak menjadi HTI dan HGU. Pada era 1990-an, hutan ditebang setiap hari,” ujarnya.
Menurut mantan wartawan itu, pernyataan tersebut bukan untuk menyalahkan pihak tertentu atas perubahan yang terjadi pada masa lalu. Namun, lahirnya aturan mengenai kewajiban plasma menjadi salah satu bentuk upaya negara memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan masyarakat ikut memperoleh manfaat dari kegiatan usaha perkebunan.
"Kita tidak menyalahkan, tetapi negara juga sedang bertobat. Apa bentuk tobatnya? Lahirnya undang-undang terkait plasma ini,” katanya.
Dalam konteks kesepakatan dengan PT AIP, Afni menilai MoU tersebut menjadi langkah penting untuk memperjelas hubungan perusahaan dan masyarakat. Ia bahkan menyatakan bahwa persoalan antara PT AIP dan masyarakat telah menemukan jalan penyelesaian yang permanen.
“Saya menganggap PT AIP tidak bermasalah lagi dengan masyarakat,” ucapnya.
Meski demikian, realisasi program tetap menjadi bagian penting dari kesepakatan tersebut. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut agar komitmen yang disepakati dapat diwujudkan sesuai ketentuan dan manfaatnya benar-benar sampai kepada warga.
CEO Regional PT AIP Jimi Romansyah mengatakan, peringatan hari jadi Kabupaten Siak harus dimaknai lebih dari sekadar perayaan tahunan. Momentum tersebut, menurut dia, juga menjadi kesempatan untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Peringatan hari jadi bukan hanya perayaan, tetapi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi kita untuk daerah,” kata Jimi.
Jimi menjelaskan, kerja sama FPKM merupakan bagian dari komitmen perusahaan bersama para pemangku kepentingan untuk membangun kemitraan yang produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain program pembangunan kebun masyarakat, PT AIP juga berupaya mengembangkan kegiatan ekonomi warga melalui sejumlah inisiatif, termasuk budidaya ayam petelur dan sektor perikanan.
“Keberhasilan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kemajuan masyarakat. Pembangunan ekonomi berkelanjutan juga harus mendukung masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Afni menyayangkan minimnya kehadiran perusahaan dalam forum yang membahas kepentingan masyarakat tersebut. Dari belasan perusahaan yang diundang, menurut dia, hanya tiga perusahaan yang mengirimkan perwakilan.
Kondisi itu menunjukkan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, terutama terkait pemenuhan kewajiban perusahaan serta peluang kemitraan ekonomi.
Penandatanganan MoU FPKM antara PT AIP dan empat koperasi menjadi langkah awal bagi masyarakat Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib untuk menatap harapan baru. Namun, bagi warga, keberhasilan kesepakatan ini nantinya bukan hanya diukur dari nilai komitmen Rp57 miliar, melainkan dari sejauh mana pembangunan kebun benar-benar terlaksana dan membawa manfaat bagi kehidupan masyarakat. (mcr)


.jpg)