Polisi Sita Kayu Ilegal di Dedap, Warga : Tangkap Juga Yang Di Kampung Balak, Kundur, Makam, Lukun dan Sungai Tohor

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:46:50 WIB

MERANTI - Keberhasilan tim gabungan Satuan Polairud dan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan 500 keping kayu ilegal di perairan Sungai Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu, Minggu (1/6/2025) malam kemarin, mendapat tanggapan beragam dari warga daerah ini.

Salah satunya ditanggapi Diman, warga Selatpanjang ini mengatakan, keberhasilan Polres Kepulauan Meranti mengamankan kayu hasil tebangan liar di Sungai Dedap patut di apresiasi, namun menurutnya masih banyak lokasi perambahan hutan secara ilegal lainnya di daerah ini yang perlu ungkap oleh Polres Kepulauan Meranti.

"Jgn yg di kudap aje....Polair ....coba juga ,,di Kampong balak ,,,kundur, makam, lukun, sungai Tohor," tulis Diman di grup Humas Polres Kepulauan Meranti.

Menurut Diman, kasus ilegal logging di Kabupaten Kepulauan Meranti belum ada yang menjadi tersangka. Sementara praktek perambahan hutan secara ilegal itu sudah menghabiskan hutan setidaknya di tiga Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sampai habis hutan..3 kecamatan..kite mati nanti tak dpt pakai papan Tah tidak...bisa jadi pakai triplek," tulisnya lagi.

Sebagaimana rilis Humas Polres Kepulauan Meranti, sebelumnya tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu (1/6/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan hasil hutan yang diperkirakan berjumlah 500 keping kayu atau sekitar 20 ton.

Kegiatan penyelidikan dimulai setelah tim menerima informasi adanya pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di Sungai Dedap.

Dipimpin oleh IPDA Sabar Bernard Alexander, S.Sos. (Kanit Patroli Sat Polairud), tim yang terdiri dari anggota Satuan Polairud dan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong) pada pukul 17.00 WIB.

Sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak sungai. Sekitar pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang yang tengah mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat akan diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke hutan, memanfaatkan kondisi gelap malam.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan kayu olahan yang telah dirakit menjadi balak tim. Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menarik rakit kayu tersebut ke muara sungai, dan pada pukul 08.30 WIB tiba di Pos Polairud Desa Bandul untuk mengamankan dan mengikat kayu agar tidak hanyut terbawa arus. Tim kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti, dengan perkiraan tiba pada Selasa (3/6/2025) pukul 05.00 WIB.

Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan.

"Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik ilegal logging tersebut," jelas Kombes Ade Kuncoro.

Dikatakannya, kegiatan patroli dan penyelidikan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal logging yang dapat merusak ekosistem hutan dan lingkungan di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Meranti. (san/rls)

Terkini