JURNALMADANI — Dalam rangka visitasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025, Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Kampar yang langsung diterima Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, S STP, M Si, Rabu (17/12/2025).
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan menyampaikan bahwa visitasi ini bertujuan untuk memverifikasi, memantau, dan mengevaluasi implementasi pelayanan informasi publik oleh badan publik, khususnya PPID, serta memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mendorong partisipasi masyarakat dengan memastikan informasi publik tersedia secara cepat, tepat, dan mudah diakses, sesuai dengan data yang dilaporkan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.
Zufra Irwan yang juga menjabat sebagai Ketua KI Riau Periode 2021–2025 mengungkapkan bahwa Kabupaten Kampar secara konsisten meraih prestasi dalam keterbukaan informasi. Pada tahun 2024, Kampar memperoleh KI Award kategori PPID Utama Kabupaten/Kota dengan Kualifikasi Informatif.
“Kami berharap keterbukaan informasi di Kabupaten Kampar terus meningkat dan semakin berkualitas,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah mengucapkan selamat datang kepada Tim Komisi Informasi Provinsi Riau di Kabupaten Kampar.
“Kami Pemerintah Kabupaten Kampar mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi Informasi yang selama ini melakukan monitoring dan menjadi atensi kami dalam penguatan PPID, sehingga pelayanan informasi publik semakin mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kampar terus memperkuat sinergi kebijakan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi.
“Kami berharap melalui kegiatan monitoring ini dapat meningkatkan kolaborasi, sehingga pengelolaan informasi publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh pihak, terutama masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, visitasi ini juga menjadi sarana evaluasi dan penguatan bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan serta adaptif terhadap perkembangan digital.
Dalam kesempatan yang sama, PPID Utama Kabupaten Kampar Salmi Hadi menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya agar pelayanan informasi publik menjangkau seluruh lapisan masyarakat, hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Kami mengembangkan berbagai inovasi layanan informasi publik, baik secara online maupun offline, termasuk fasilitasi bagi penyandang disabilitas, sosialisasi melalui media sosial dan media konvensional, serta integrasi dengan sistem digital dan aplikasi SRIKANDI,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa peran PPID sebagai bagian dari layanan pemerintahan berbasis elektronik telah berkontribusi pada capaian Indeks SPBE Kabupaten Kampar sebesar 2,96 pada Tahun 2023 dengan kategori Baik.
“Pemerintah Kabupaten Kampar terus mendorong pemerintah kecamatan dan desa untuk memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel, karena pemerintahan yang terbuka adalah pemerintahan yang dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Visitasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi untuk memastikan badan publik mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi, yakni penyediaan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan beserta jajaran, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe, S Sos, M Si, serta PPID Utama Kabupaten Kampar yang juga Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Salmi Hadi, S Sos, M Si. (mcr)