JURNALMADANI – Guru Nur Aini (38), diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah videonya viral mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Nur Aini dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari.
SK Pemberhentian Disampaikan ke Rumah
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyebutkan surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini.
Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian SK pemberhentian sebagai ASN.
“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” katanya.
Devi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Nur Aini sebagai ASN mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.
Curhat Jarak 114 Kilometer Pulang Pergi
Seperti diketahui, nama Nur Aini (38), guru asal Bangil, mendadak viral setelah mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, melalui media sosial TikTok milik Cak Sholeh.
Video tersebut menjadi perbincangan publik setelah ditonton sebanyak 464 ribu kali dan dibagikan ulang oleh 2.064 warganet.
Dalam video tersebut, Nur Aini mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer dari rumah ke sekolah, sehingga total perjalanan pulang pergi mencapai 114 kilometer.
Ia juga menyebut telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui BKPSDM, serta mengaku kondisi kesehatannya sering terganggu dan iklim kerja di sekolah tidak lagi nyaman.
Klarifikasi Tak Pernah Tuntas
Namun, saat dilakukan klarifikasi oleh BKPSDM sebanyak dua kali, Nur Aini dinilai tidak menyelesaikan proses tersebut.
Bahkan pada klarifikasi kedua, NA disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan keterangan karena meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang. (*)