Polri Sita 74 Kg Emas Batangan dan Uang Total Rp476 Miliar

Kamis, 09 Juli 2026 | 17:40:00 WIB
Salah satu koper berisi uang yang disita Tim penyidik Kortastipidkor Polri dari sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. (Foto: Humas Polri)

JURNALMADANI - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul City, tepatnya di Perumahan Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. Rumah tersebut diduga kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suhatyanto seusai penggeledahan menyebutkan penyitaan dilakukan dari rumah mewah di kawasan Sentul tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," ujar Totok.

Menurut Totok, nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

"Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," kata Totok.

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Salah satunya di kediaman Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam.

Adapun lokasi-lokasi penggeledahan antara lain:

1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara.

3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

5. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

6. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan.

7. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

8. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

9. Rumah Sdri. MILDK, Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan.

10. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.

Menurut Budi, penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (*)

Terkini