Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Suwandi bin Sutrisno Kastomo

Senin, 03 Agustus 2026 | 15:02:54 WIB
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Suwandi bin Sutrisno Kastomo). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 213/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 30 Juli 2026 untuk memanggil Tergugat:

Suwandi bin Sutrisno Kastomo, umur 58 Tahun, agama Islam, Wiraswasta, Pendidikan SD, tempat kediaman dahulu di Jalan Kapas, RT 02 RW 06, Dusun Kapas, Desa Alai Selatan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 16 Desember 2026

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Nurasiah binti Zakaria alias Nuraisiah binti Zakaria sebagai Penggugat, melawan Suwandi bin Sutrisno Kastomo sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 239/PAN.W4-A7/Hk2.6/VIII/2026, tertanggal 30 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Terkini