JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dilansir dari liputan6.com, dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11 sampai 20 Juni 2018.
Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Menko PMK Puan Mahari menuturkan, aspek sosial itu mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga.
Dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak, salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.
"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin 7 Mei 2018.
Untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.
Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.
Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor labuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran. Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengatur untuk melengkapi hal tersebut. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.
"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Puan.
Pada pengumuman tersebut juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (red)
Ini 8 Keputusan Soal Cuti Bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah
Redaksi
Senin, 07 Mei 2018 - 02:56:00 WIB
Penandatanganan surat keputusan bersama
Pilihan Redaksi
Index15 WN China Diduga Mengamuk dan Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Buka Festival Sagu Nusantara Tahun 2025
Antisipasi Banjir, Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
Terbawa Banjir, Jenazah dari Kuburan Sempat Masuk ke Data Korban Tewas
Semarakkan Hari Pantun Nasional 2025, Disbud Riau Luncurkan Twibbon Resmi
Wakili Plt Gubri, Zulkifli Syukur Tegaskan Pemimpin ASN Harus Tanggap Perubahan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Terbawa Banjir, Jenazah dari Kuburan Sempat Masuk ke Data Korban Tewas
Senin, 15 Desember 2025 - 14:49:26 Wib Nasional
Kemenhut Buka Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu Hutan
Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:34:00 Wib Nasional
Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:42:57 Wib Nasional

.jpg)