Pemkab Meranti Gelar Bimtek Panitia Penerima Hasil Pekerjaan

Pemkab Meranti Gelar Bimtek Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
Asisten III Setdakab Kepulauan Meranti, Tengku Akhrial membuka acara Bimbingan Teknis Bagi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan

SELATPANJANG - Asisten III Setdakab Kepulauan Meranti, Tengku Akhrial membuka acara Bimbingan Teknis Bagi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan bagi KPA, PPK, PPTK dan Tim PPHP dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Kegiatan dalam rangka meningkatkan profesionalitas ASN khususnya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam hal penerimaan hasil pekerjaan itu dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Meranti, Selasa 8 Mei 2018.

Turut hadir dalam acara itu, Narasumber Ir. Riad Horem yang malang melintang di LKPP, Kepala Dinas Kesehatan dr. Irwan Suwandi, para KPA, PPK, PPTK dan Tim PPHP, dan lainnya.

Dalam pemaparannya, Asisten III Setdakab Meranti Tengku Akhrial menegaskan, dalam menjalankan tugasnya PPHP harus lebih berhati hati dan dibutuhkan pemahaman khususnya masalah dokumen kontrak dan spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan. Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian jika tidak ingin PPHP yang bersangkutan berhadapan dengan hukum.

"Hendaknya PPHP dapat bekerja dengan profesional dan memahami masalah kontrak dan bestek barang yang akan diadakan, jika tidak ingin tersangkut masalah hukum," ujarnya.

Didasari itulah Pemkab Kepulauan Meranti menggelar Bimbingan Teknis PPHP, agar dapat memasrikan pelaksanaan pekerjaan secara benar.

"Karena kita tidak ingin itu terjadi, oleh karena itu perlu dilakukan Bimtek ini," jelasnya lagi.

Ia juga mengingatkan, PPHP untuk tidak mudah menerima hasil pekerjaan dengan alasan apapun, apalagi tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

"Jika tidak sesuai dengan Bestek jangan diterima baik atas alasan membantu teman atau apapun, jangan sampai terjebak dalam hal yang tidak seharusnya terjadi, kalau tidak sesuai ditolak saja," tegasnya.

Prinsip yang kedua yang harus diperhatikan PPHP adalah bekerja dengan hati hati dan teliti. Dicontohkannya dalam pengadaan alat kesehatan yang acap kali bermasalah.

"Meskipun barang yang diadakan sudah masuk dalam E-Katalog namun tetap harus hati-hati, ini sering terjadi dalam pengadaan alat kesehatan," ungkapnya.

Terakhir Tengku Akhrial berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti Bimtek tersebut dengan serius agar apa yang didapat bermanfaat dalam menjalankan tugas di instansi masing-masing.

Sementara itu, Narasumber Ir. Riad Horem, dalam pemaparannya, menekankan 3 hal yang perlu menjadi fokus PPHP sebelum menerima hasil pengadaan, yakni terpenuhi kualitas, terkendalinya biaya dan terpenuhinya waktu.

"Fungsi kontrol terakhir berada di PPHP, dalam membantu PA dan KPA apakah pengadaan barang sudah sesuai atau tidak," ujarnya.

Dan PPHP hanya bertugas mengecek spesifkasi, waktu dan biaya saja tidak sampai mengecek prosesnya karena hal itu cukup dilakukan oleh Konsultan, Peneliti Kontrak, PPTK yang ada dilapangan.

Selain membahas hal diatas, dalam Bimtek tersebut juga diulas berbagai hal termasuk masalah perubahan kontrak yang dibenarkan dengan syarat memenuhi beberapa kondisi diluar kesengajaan atau keinginan pribadi sesuai Perpres Nomor 87.

Sekedar informasi, kegiatan yang digelar oleh Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 8 sampai 9 Mei 2018. (rls/san)

Berita Lainnya

Index