JURNALMADANI – Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, masuk dalam daftar daerah yang akan menjadi lokasi penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahap III.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Penetapan Penyelesaian Readiness Criteria yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2026).
Rakor dibuka oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fauzan Hasan.
Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat, terutama pemenuhan berbagai persyaratan sebelum pembangunan sekolah permanen dilaksanakan.
Fauzan mengatakan, program Sekolah Rakyat kini telah memasuki tahap ketiga setelah sebelumnya melalui tahap perintisan dan pembangunan pada dua tahap awal.
“Sudah memasuki tahap tiga Sekolah Rakyat. Sebelumnya tahap satu perintisan ada 166 Sekolah Rakyat, kemudian di tahap kedua sudah dibangun 93 Sekolah Rakyat,” ujar Fauzan.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi penting untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum pembangunan fisik Sekolah Rakyat permanen dimulai.
Fauzan mengingatkan, persoalan administrasi dan legalitas yang tidak diselesaikan sejak awal berpotensi menimbulkan kendala setelah pembangunan selesai.
Karena itu, pemenuhan readiness criteria harus dipastikan oleh pemerintah daerah sebelum proyek pembangunan dilaksanakan.
Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian adalah kepastian status dan legalitas lahan. Pemerintah daerah diminta memastikan lahan yang akan digunakan benar-benar memiliki status kepemilikan yang jelas dan tidak bermasalah.
“Jangan sampai ada perdebatan masyarakat atau pihak lainnya atas tanah yang dibangun Sekolah Rakyat,” tegasnya.
Selain sertifikat atau bukti kepemilikan lahan, sejumlah dokumen lainnya juga menjadi bagian dari readiness criteria. Di antaranya surat keterangan bahwa lahan tidak dalam sengketa, dokumen KKPR/PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Pemerintah daerah juga diminta mengantisipasi proses perpindahan peserta didik dari lokasi Sekolah Rakyat rintisan menuju sekolah permanen. Informasi mengenai perpindahan tersebut perlu disampaikan lebih awal kepada peserta didik dan orang tua.
Selain aspek teknis, pemerintah daerah diharapkan memperhatikan kondisi psikologis peserta didik dan orang tua selama proses perpindahan. Persiapan peserta didik yang nantinya akan ditempatkan di Sekolah Rakyat permanen juga perlu dilakukan sejak awal.
Pemerintah Provinsi Riau turut mengikuti Rakor Penyelenggaraan Sekolah Rakyat tersebut secara virtual. Dari Riau, rakor diikuti Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi dari ruang kerjanya.
Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Riau menjadi perhatian karena dua kabupaten di Riau, yakni Rokan Hilir dan Kampar, termasuk dalam 29 lokasi yang disebut akan menjadi bagian dari penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahap III.
Dengan masuknya kedua daerah tersebut, pemerintah daerah terkait kini perlu memastikan seluruh persyaratan readiness criteria terpenuhi, terutama menyangkut kesiapan lahan, legalitas, dokumen perizinan, lingkungan, serta kesiapan peserta didik sebelum pembangunan Sekolah Rakyat permanen dilaksanakan. (mcr)


.jpg)