MERANTI - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti kembali mengungkap sindikat penjual narkotika jenis shabu di Kota Selatpanjang. Kali ini barang bukti yang disebut berasal dari Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri itu, berhasil diamankan seberat 1 ons 23 gram.
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, dikonfirmasi wartawan, Sabtu malam 2 Juni 2018 mengungkapkan, dua tersangka berhasil ditangkap pada Jumat malam 1 Juni 2018, sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah Ruko Jalan Siak, Kota Selatpanjang.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TKP sebuah Ruko di Jalan Siak, Selatpanjang," ungkapnya.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Andy alias Ahong bin Lim Song He, 45 tahun, kelahiran Selatpanjang, warga Jalan Baharuddin Yusuf, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Apo bin Aguan, 54 tahun, kelahiran Selatpanjang, warga Jalan Siak, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Barang bukti antara lain satu paket besar diduga Narkotika jenis Shabu seberat ± 69,94 Gram dan sepuluh paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu seberat ± 53,94 Gram. Dimana total berat kotor secara keseluruhan ± 123,88 Gram," beber Kasubbag Humas.
Selain itu, di TKP petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu Unit Hp Merek Nokia Warna Hitam, satu Unit Hp Merek Nokia warna Biru Hitam, satu kotak hitam yang berisi satu pac Plastik Klep berwarna bening tempat bungkusan Plastik Klep sedang dan Uang tunai sebesar 1 juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan shabu.
Kronologis penangkapan, jelas Kasubbag Humas, hari Jumat 1 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, di Jalan Siak, Selatpanjang akan dilakukan transaksi narkoba.
Tim dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Darmanto, SH dan Kaur Bin Ops, IPDA Rahmad Wahyudi, SH, kemudian langsung melakukan penggerebekan di TKP dan mengamankan dua tersangka, yakni Apo bin Aguan (pemilik ruko) dan Andy alias Ahong.
Setelah kedua pelaku diamankan, kemudian Tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat saudara Edison dan berhasil menemukan barang bukti shabu yang sudah dimasukkan pelaku ke dalam kloset duduk di dalam kamar mandi, namun belum sempat disiram air.
Saat dilakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka Andy alias Ahong, shabu itu dibawa dari Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebanyak 1 ons 23 gram, yang diberikan oleh temannya bernama Erwin, warga Tanjungbalai Karimun, untuk dijual Kota Selatpanjang.
"Terhadap Erwin sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan dua tersangka yang berhasil ditangkap sudah diamankan bersama barang bukti di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (san)
Polisi Ringkus Dua Penjual Shabu di Selatpanjang
Redaksi
Ahad, 03 Juni 2018 - 12:35:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexMajukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian
Sekda Kepulauan Meranti Hadiri Musrenbang RPJPD Provinsi Riau 2025-2045
Meranti Raih Peringkat 8 pada MTQ Provinsi Riau 2024
Daftar Lengkap Tim Lolos Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia hadapi Uzbekistan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 19 April 2024 - 05:05:13 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Katmini Binti Bajuti
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:36:28 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Risma Yeni binti Zainal
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:26:01 Wib Hukum