Pemkab Meranti Perkuat Koordinasi Kelembagaan Urusan Pertanahan

Pemkab Meranti Perkuat Koordinasi Kelembagaan Urusan Pertanahan
Bupati Irwan Nasir saat mengikuti Sosialisasi dan Koordinasi Penguatan Kelembagaan Urusan Pertanahan di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berupaya memperkuat koordinasi kelembagaan urusan pertanahan, melalui kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi aparatur pemerintah dalam mengatasi masalah sengketa tanah.
 
Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Penguatan Kelembagaan Urusan Pertanahan di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti itu, dibuka oleh Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, di Gedung Afifa Sport Center, Selatpanjang, Rabu 25 Juli 2018.
 
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kepulauan Meranti, Mulyadi mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan Aparatur Pemerintahan khususnya para Lurah, Kades dan Camat dalam mengantisipasi sengketa pertanahan yang terjadi di wilayahnya.
 
Bupati Irwan dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan itu, karena berhubungan dengan pemerintahan dan menyentuh langsung dengan kehidupan masyarakat. Menurutnya, masalah pertanahan sangat rentan terjadi konflik vertikal dan horizontal, untuk itu diperlukan kemampuan aparatur untuk menuntaskan masalah tersebut.
 
Dijelaskan Bupati, untuk masalah pertanahan tidak terlepas dari peran Ketua RT dan RW, Kades, Lurah dan Camat sebagai pihak pertama yang didatangi masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur kewenangan Lurah, Kades serta Camat.
 
"Untuk masalah pertanahan, faktanya Camat dan Lurah selalu bersentuhan dengan masalah pertanahan, namun kita melihat ada wilayah abu abu tentang siapa yang berwenang mendata masalah tanah yang secara aturan dilakukan oleh BPN, hal ini perlu ditegaskan," ujar Bupati.
 
Mantan Camat di Kota Batam Tahun 2001-2004 itu menjelaskan, sejak tahun 2002 lalu kewenangan Camat yang mengantongi Sertifikat PPAT tidak dibenarkan lagi menjadi Pejabat Pembuat Akte Tanah, karena sudah membudaya masyarakat masih mencari Kades atau Lurah dan Camat untuk mengurus masalah tanah.
 
"Hal ini menimbulkan kerancuan karena dokumen pendukung Pertanahan lahir dari RT dan RW, Lurah, Kades dan Kecamatan, tapi jika mengacu pada UU mereka tidak memiliki kewenangan, jika hilirnya jelas diurus oleh Badan Pertanahan tetapi Hulunya masih abu abu atau belum diatur," ucap Bupati.
 
Rancunnya lagi, saat masyarakat mengurus sertifikat tanah pihak BPN acap kali meminta surat rekomendasi dari Lurah dan Camat.
 
Kerancuan lainnya, saat terjadi masalah sengketa tanah antara masyarakat satu dan lainnya, masyarakat sering dibuat kebingungan karena tidak bisa dituntaskan di Kantor Desa, Kelurahan serta Kecamatan, dan saat dibawa ke BPN pun hanya sampai pengukuran batas tanah, untuk penetapannya harus melalui putusan pengadilan.
 
"Sengketa tanah selalu berakhir di Pengadilan, karena BPN hanya bisa mengukur batas tanah, untuk itu peraturan ini perlu dirumuskan ulang," saran Bupati Irwan.
 
Untuk itu melalui kegiatan tersebut, Bupati Irwan berharap dapat memberikan pengetahun kepada aparatur Desa, Lurah serta Camat dalam mengeluarkan kebijakan, satu hal yang diingatkan Bupati kepada Lurah dan Camat jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang melebihi kewenangan, tapi jangan sampai tidak memberikan perhatian, karena itu merupakan pelayanan. (rls/red)

Berita Lainnya

Index