Sebagian Besar Narkoba di Riau Masuk Lewat Kepulauan Meranti

Sebagian Besar Narkoba di Riau Masuk Lewat Kepulauan Meranti
Kakanwil Kemenkum HAM Riau, M. Diah saat menyampaikan sambutannya
MERANTI - Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi salah satu daerah pintu masuk terbesar narkotika di Provinsi Riau. Oleh karenanya, Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau merasa perlu menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) di daerah ini.
 
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Riau, M Diah, dalam sambutannya saat pembukaan penyuluhan di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, Senin 27 Agustus 2018.
 
Dikatakannya, sebagai masyarakat Indonesia yang baik harus mengerti dan taat terhadap hukum yang berlaku, agar supremasi hukum dapat tegak di negeri ini, penyuluhan perlu digelar dalam rangka memberikan pemahaman Hukum kepada ASN dan masyarakat.
 
Sebagai putra kelahiran Kepulauan Meranti, M. Diah mengaku sengaja memilih Kabupaten Kepulauan Meranti untuk digelarnya kegiatan penyuluhan hukum itu, agar dapat menyentuh masyarakat luas khususnya di Kepulauan Meranti.
 
"Agar masyarakat yang mengerti hukum dapat diberdayakan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah untuk memberikan pemahaman pada masyarakat lainnya tentang pentingnya pemahaman dan ketaatan terhadap hukum," ujar M. Diah.
 
Dijelaskan M. Diah, akibat kurangnya ketaatan terhadap hukum, lebih 11 ribu masyarakat masuk dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan yang tersebar di 12 Kabupaten dan Kota di Riau. Lapas kelas II Kepulauan Meranti sendiri menampung 263 orang warga binaan.
 
Angka ini diakui M. Diah sangat luar biasa yang menyebabkan Lapas Kelas II Meranti mengalami over kapasitas, idealnya hanya mampu menampung 83 orang, kini terpaksa dihuni oleh 263 orang.
 
"Jika dilihat dari segi HAM sangat tidak ideal, meskipun mereka sedang berhadapan dengan hukum tapi mereka tetap manusia, Alhamdulillah kita mendapat sebidang tanah bantuan Pemda Kepulauan Meranti untuk pengembangan Lapas," jelasnya.
 
Dengan adanya lahan bantuan Pemkab Kepulauan Meranti itu, direncanakan pada tahun 2019 mendatang akan dibangun Lapas yang lebih representatif berkapasitas lebih besar yang dapat menampung seluruh Narapidana, sehingga para Narapidana mendapat ruang yang lebih layak.
 
Menyikapi maraknya pelanggaran hukum dengan melakukan penyalahgunaan Narkoba, Kakanwil Kemenkum HAM Riau mengaku prihatin, dari 263 penghuni Lapas Kelas II di Selatpanjang, sebanyak 80 persen akibat tersangkut kasus Narkoba.
 
Dari laporan yang diterima M. Diah, sebagian besar Narkoba yang masuk ke Riau dibawa lewat Meranti, Meranti disamping digunakan para Bandar Narkoba sebagai jalur lalu lintas Narkoba juga sebagai tempat peredaran barang haram itu.
 
Oleh karena itu Kanwil Kemenkum HAM Riau bersama BNN mengajak semua lapisan masyarakat untuk menyebarluaskan tentang bahaya Narkoba yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggal, sehingga kedepan anak anak bangsa terbenas dari Narkoba.
 
"Masalah Narkoba bukan hanya tugas Polisi dan BNN tetapi menjadi tanggung jawab kita semua untuk memberantasnya, tidak ada alasan yang membenarkan seseorang untuk mengedarkan atau mengkonsumsi Narkoba, apalagi dengan alasan desakan ekonomi atau minimnya lapangan kerja," paparnya.
 
Untuk itu melalui kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum HAM Riau berharap dapat memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat Riau khususnya Meranti, nantinya masyarakat diminta untuk mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada masyarakat lainnya dan yang tak kalah penting mampu mengembangkan budaya taat hukum demi tegaknya supremasi hukum di republik ini.
 
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis, dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan itu, menurutnya mensosialisasikan ketaatan hukum merupakan tugas Pemerintah yang harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
 
"Saya harap budaya taat hukum harus digaungkan mulai dari RT, RW, Kades bahu membahu bersama masyarakat lainnya, sehingga dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
 
Budaya taat hukum ini dikatakan Sekda handaknya dimulai dari diri sendiri, keluarga, desa desa hingga ke Kabupaten.
 
"Kami juga meminta dukungan dari Kemenkum HAM Riau untuk membimbing dan mengawal penegakan hukum di Meranti, bagi pelaku pelanggar hukum kami minta diberikan sanksi tegas namun tetap mengacu pada azas keadilan dan hak azasi manusia," ucap Sekda.
 
Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Riau, Mulselvia mengatakan, penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Riau sudah sangat luar biasa, menurutnya bagi seseorang yang terlanjur menggunakan Narkoba sangat sulit untuk diobati sekalipun telah melalui rehabilitasi, sewaktu waktu dapat kambuh kembali jadi sebelum terlanjut perlu dicegah sejak dini.
 
Dari data BNN Riau, 50,3 persen pengguna Narkoba adalah pekerja, 27,32 persenya merupakan pelajar, dan 22,3 persen merupakan pengangguran. Tahun 2017 lalu pengguna Narkoba di Indonesia mencapai 6 juta jiwa. Dengan angka rata-rata kematian 41 jiwa perhari dan angka kerugian 63,1 triliun rupiah pertahun.
 
Untuk itu agar penyalahgunaan Narkoba tidak semakin marak, Mulselvia  mengajak seluruh masyarakat dan peserta penyuluhan untuk menjauhi Narkoba dan mensosialisasikan bahaya Narkoba kepada seluruh lapisan dan komponen masyarakat, karena disamping dapat merusak diri juga menyebabkan yang bersangkutan terkena kasus pidana. (rls/red)

Berita Lainnya

Index