Bupati Irwan Teken Perjanjian Kerjasama Penanganan Laporan Kasus Korupsi

Bupati Irwan Teken Perjanjian Kerjasama Penanganan Laporan Kasus Korupsi
Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, menandatangani perjanjian kerjasama APIP dan APH di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat 14 September 2018
PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, bersama Kapolres, AKBP La Ode Proyek dan Kajari Budi Raharjo, menghadiri Rakor Pengawasan Daerah tahun 2018 dan penandatanganan perjanjian kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat 14 September 2018.
 
Kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Provinsi Riau itu dibuka oleh Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi dan dihadiri Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih, Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, Kajati Riau, Uung Abdul Syukur, dan Kapolda Riau diwakili Irwasda Kombes Pol Suwarno.
 
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rakor dan penandatanganan perjanjian itu merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan Penegak Hukum dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat menyangkut dugaan kasus korupsi.
 
Dengan adanya rakor yang efektif antara APIP dengan APH diharapkan tidak terjadi lagi kekhawatiran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan, akibat adanya proses penegakan hukum oleh APH dalam penanganan pengaduan masyarakat.
 
"Karena Koordinasi APIP dan APH dilakukan pada tahapan penyelidikan, dimana belum terdapat penetapan status tersangka oleh APH," ungkapnya.
 
Kemudian ia menambahkan, apabila APH telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas laporan atau pengaduan masyarakat, maka mekanisme koordinasi APIP dengan APH tidak berlaku lagi. Sehingga APH melanjutkan pengaduan masyarakat ke proses penegakan hukum.
 
 
Sementara itu Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, dengan kerjasama antara APIP dan APH ini diharapkan ada koordinasi dan sinergitas dalam penanganan pengaduan masyarakat di wilayah masing-masing.
 
"Koordinasi yang dilakukan terkait pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor), sedangkan untuk pidana umum dan pidana khusus tidak," jelasnya.
 
Sedangkan untuk mekanisme koordinasi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada APIP dan APH Kabupaten/Kota. Yang jelas koordinasi ini diharapkan bisa menangani aduan masyarakat terkait dugaan pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
 
Acara Rapat Koordinasi ini di akhiri dengan penandatanganan perjanjian kerjasama APIP dan APH antara para Bupati/Walikota, Kajari, Kapolres dan Inspektur Kabupaten/Kota se-Riau, yang disaksikan oleh Sekda Riau, Irjen Kemendagri, Ketua DPRD Riau, Kajati Riau dan Kapolda Riau diwakili Irwasda. (rls/mcr/red)

Berita Lainnya

Index