KPU Resmi Tetapkan Capres-Cawapres Pemilu 2019

KPU Resmi Tetapkan Capres-Cawapres Pemilu 2019
Jokowi - Ma'ruf vs Prabowo - Sandi. (foto kumparan)
JAKARTA - KPU RI akhirnya secara resmi menetapkan dua pasangan kandidat sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019. Penetapan ini setelah KPU memastikan mereka memenuhi syarat.
 
"Hasil rapat pleno menetapkan bahwa dua pasangan calon telah mendaftar di KPU yaitu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden di pemilu 2019," ucap Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 20 September 2018.
 
Seperti dilansir dari kumparan, penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
 
Dengan resmi menyandang status sebagai capres-cawapres, mereka akan mendapat pengawalan dari Kepolisian hingga masa pemilu selesai. "KPU menyerahkan kepada Polri untuk pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres," ujar Arief.
 
Setelah penetapan ini, kedua kandidat akan mengikuti pengambilan nomor urut yang akan digelar pada Jumat 21 September malam. Setelah itu mereka akan berkampanye mulai 23 September hingga 13 April 2019. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 17 April 2019.
 
Sebelumnya, para kandidat capres-cawapres menyerahkan seluruh berkas pencalonan dan berkas calon kepada KPU. Mereka juga sudah mengikuti tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dan dinyatakan sehat.
 

Berita Lainnya

Index