Serapan Belanja APBD Kota Dumai Capai 60 Persen

Serapan Belanja APBD Kota Dumai Capai 60 Persen
ilustrasi
DUMAI - Serapan belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun 2018 hingga periode triwulan ke 3 telah mencapai 60 persen dari total anggaran.
 
Wali Kota Dumai Zulkifli As optimis serapan APBD Dumai bisa maksimal hingga akhir tahun nanti, mengingat masih ada sejumlah kegiatan belum jalan dan dalam tahapan proses.
 
"Saat ini serapan anggaran sudah mencapai 60 persen dan itu wajar dan cukup melihat indikator penyerapan anggaran yang sudah ada," kata wali kota kepada pers.
 
Dikatakannya, hingga kini pelaksanaan serapan anggaran tidak ada kendala berarti, namun semuanya dalam tahap proses hingga Oktober, dan sudah bisa dijalankan sesuai perencanaan.
 
Sedangkan sisa 40 persen serapan anggaran sebahagian besar berasal dari kegiatan fisik dan kemajuannya sudah melalui tahapan proses dan sudah bisa dikerjakan.
 
"Semua kegiatan masih dalam proses dan bisa dikerjakan, kita optimis sampai 15 desember nanti semuanya selesai dan serapan anggaran bisa maksimal," sebut Zulkifli.
 
Sebelumnya, terkait penolakan RAPBD Perubahan 2018, Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir menyebut bahwa program pembangunan daerah tetap dijalankan dengan menggunakan peraturan kepala daerah.
 
Penggunaan Perkada ini, untuk mensiasati ditolaknya RAPBD P 2018 Kota Dumai dan sebagai landasan dalam penggunaan anggaran daerah agar program kerja pelayanan publik tetap berjalan.
 
"Kita akan gunakan peraturan kepala daerah, namun tentunya tidak semua kegiatan dalam anggaran perubahan dapat dijalankan," kata Sekda Nasir.
 
Menurutnya, Perkada merupakan solusi pemerintah dalam penggunaan anggaran untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik meski tidak semua pengajuan anggaran bisa terlaksana.
 
Sebab, dengan peraturan kepala daerah hanya bisa untuk kegiatan prioritas yang lebih menyentuh publik dalam pelayanan dan kegiatan membutuhkan dana besar.
 
Penolakan RAPBD 2018 Kota Dumai, lanjutnya, karena keterlambatan dua hari dalam pengajuan ke pemerintah, namun dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik dan roda pemerintahan. (mcr/red)

Berita Lainnya

Index