Pengurus PPAB Kesultanan Siak Telusuri Keberadaan Makam Batin Galang

Pengurus PPAB Kesultanan Siak Telusuri Keberadaan Makam Batin Galang
Kegiatan kunjungan lapangan untuk menelusuri keberadaan makam Batin Galang di Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat
MERANTI - Pengurus Perkumpulan Pelestari Adat Budaya (PPAB) Kesultanan Siak Sri Indrapura melakukan kunjungan lapangan untuk menelusuri keberadaan makam Batin Galang di Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu 29 Desember 2018 kemarin.
 
Kunjungan lapangan itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pelestari Adat Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura, Encik Azman AN, BcHk, didampingi Sekretaris Jenderal, Encik Erza Patria, Sekretaris 1, Encik Susanto Sudarmo, SE, staf Humas Zari'i dan lainnya.
 
Ketua Umum Perkumpulan Pelestari Adat Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura, Encik Azman AN, BcHk mengungkapkan, kegiatan kunjungan lapangan itu merupakan bagian dari program organisasi perkumpulan dalam rangka Pelestarian Adat Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura.
 
"Batin Galang yang merupakan Kepala Suku Galang adalah salah satu Batin atau Pengulu dimasa Kerajaan Siak Sri Indrapura. Untuk itu kita melakukan kunjungan penelusuran keberadaan makam dari keterangan orang-orang yang mengaku alur garis keturunannya," kata Azman.
 
 
Pada masa Kerajaan Siak Sri Indrapura, ungkap Azman, terdapat lebih dari 280 batin di Riau dan sekitarnya yang tunduk dan mematuhi titah Sultan Siak Sri Indrapura. Keberadaan batin-batin itu tercatat dalam Babul Qawaid yang merupakan Kitab Undang-undang atau peraturan kerajaan di masa Kesultanan Siak Sri Indrapura.
 
"Babul Qawaid setebal 90 halaman menguraikan tentang hukum yang dikenakan pada orang Melayu, maupun bangsa lain yang berhubungan dengan orang Melayu. Bagian utama Babul Qawaid terdiri atas 22 bab yang mencakup 154 pasal, yang merupakan naskah kuno sebagai salah satu warisan budaya yang berharga dan bermakna, sehingga masyarakat khususnya di Riau dan umumnya di Indonesia dapat memahami dan mempelajarinya," ungkap Azman.
 
Organisasi Perkumpulan Pelestari Adat Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura yang disahkan pendiriannya oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0007817.AH.01.07, jelas Azman, mengambil peran pokok dalam melestarikan Adat dan Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura.
 
"Keberadaan organisasi ini juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat di tingkat Desa atau Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah, serta SK Gubernur Riau Nomor 104/Pemdes/3044 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Kebiasaan Masyarakat serta Lembaga Adat di Tingkat Desa atau Kelurahan," jelasnya.
 
 
Khusus di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini, terangnya, di dalam Babul Qawaid terdapat dua wilayah Provinsi, yakni Provinsi Tebing Tinggi dan Provinsi Merbau, dimana di dua Provinsi itu dulunya terdapat 14 Batin atau Pengulu.
 
Pada pasal 3, rinci Azman, terdapat 6 Batin atau Pengulu yang menjadi Bagian Provinsi Tebing Tinggi, yakni Batin Suir Kepala Suku Suir, Pengulu Hamba Raja Kepala Suku Hamba Raja Dalam yang di Tebing Tinggi, Batin Kerimbang Kepala Suku Kerimbang, Batin Galang Kepala Suku Galang, Batin Hutan Pencur Kepala Batin Hutan Pencur yang mengepalai Suku Pencur, dan Batin Hutan Tebing Tinggi Kepala Suku Hutan Tebing Tinggi Perumbi.
 
Kemudian pada pasal 4 tentang Bagian Provinsi Negeri Merbau terdapat 8 Batin atau Pengulu, yakni Setia Indra Kepala Suku Merba yang saat ini dikenal Merbau, Batin Apung Kepala Suku Apung, Batin Centi yang saat ini dikenal Centai Kepala Suku Centi, Pengulu Tanjung Kepala Suku Tanjung, Batin Hutan Selat Asam Kepala Suku Hutan Selat Asam, Batin Hutan Hulu Bulan Kepala Suku Hutan Antan Hulu Bulan, Batin Hutan Pulau Padang Kepala Suku Hutan Pulau Padang, dan Batin Hutan Sialang Kepala Suku Sialang.
 
"Jadi khusus di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini, dulunya terdapat 14 Batin yang dipakai Kesultanan Siak dan diatur dalam Babul Qawaid. Tugas dan fungsi mereka yakni menjaga keputusan titah Sultan, salah satunya dalam urusan menjaga kelestarian alam," jelas Azman.
 
Dalam rangka membangun partisipasi masyarakat melestarikan Adat dan Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura itu, tambah Azman, Pengurus PPAB Kesultanan Siak Sri Indrapura menerima pendaftaran anggota Perkumpulan dengan menghubungi Pengurus di nomor kontak Ketua Umum 081266773555 atau Sekjen 085272752668. (red)

Berita Lainnya

Index