Pemprov Riau Denda Kontraktor Gedung Polda dan Kejati

Pemprov Riau Denda Kontraktor Gedung Polda dan Kejati
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau Dadang Eko Purwanto
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau beri perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari kalender atas lanjutan pembangunan Gedung Mapolda  dan Kejati Riau.
 
Namun Pemprov Riau tetap memberikan sanksi denda, karena dua kegiatan pembangunan gedung yang bersumber dari dana daerah tersebut seharusnya sesuai kontrak sudah tuntas 31 Desember 2018.
 
"Tetap kita denda. Kontraknya 31 Desember 2018. Tapi pembangunan tetap jalan diperpanjang 50 hari kalender," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Dadang Eko Purwanto, Rabu 2 Januari 2019.
 
Saat ini menurut Dadang, progres pembangunan fisik pada dua gedung tersebut sudah berada di angka 90 persen lebih. Sisanya pembangunan harus dikebut penyelesaiannya selama masa perpanjangan yang ditentukan.
 
Ada pun untuk pembangunan gedung Mapolda Riau dikerjakan oleh PT MAM dan gedung Kejati Riau PT Hutama Harya (HK). "Insya Allah sesuai target akhir Januari 2019 ini diperkirakan sudah diresmikan," ungkap Dadang.
 
Seperti diketahui, Gedung Mapolda Riau dan Kejati Riau, mulai dibangun pada April 2018 lalu. Kedua bangunan tersebut dianggarkan melalui APBD Riau 2018. Dari luas bangunan, gedung Mapolda lebih luas. Tapi, gedung utama Kejati lebih tinggi dibanding gedung utama Mapolda Riau. Kalau nilainya, gedung baru Mapolda lebih mahal.
 
Gedung Mapolda berlokasi di Jalan Patimura, tepatnya di eks Sekolah Polisi Negara (SPN) Riau. Nilai keseluruhannya pembangunan Rp170 miliar. Ada empat bangunan yang dikerjakan tahun ini pada lahan seluas 6 hektare, dan total luas bangunan 22 ribu meter persegi.
 
Bangunan pertama yaitu bangunan utama Mapolda, yang terdiri dari lima lantai. Ditambah dengan satu lantai basement. Luas bangunan sendiri mencapai 16.588 meter persegi. Bangunan kedua, bangunan sayap barat. Di sini, nanti akan berfungsi untuk ruang Ditpamobvit. Gedung ini lebih rendah dari gedung utama, yakni dengan dua lantai, dengan luas bangunan 2.916 meter persegi.
 
Bangunan ketiga, adalah bangunan sayap timur. Bangunan ini difungsikan untuk Dittahti dan Ditresnarkoba. Sama dengan bangunan sayap barat, bangunan ini juga berdiri dengan dua lantai dan luas bangunannya 2.916 meter persegi. Terakhir, adalah bangunan SPKT dan Biddokkes. Bangunan ini juga berdiri dua lantai, tapi luas bangunannya cukup kecil dibanding dengan yang lainnya, yakni 1.188 meter persegi.
 
Sedangkan gedung baru Kejati Riau, terdiri dari dua bangunan. Pertama bangunan utama tujuh lantai, dan bangunan serbaguna dua lantai. Luas total bangunannya hanya 10.000 meter persegi. Lebih kecil dibanding gedung Mapolda. Tapi lebih tinggi.
 
Pembangunan gedung baru Kejati Riau ini, menelan anggaran sebesar Rp89 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD Riau. Sifatnya adalah hibah berbentuk barang, bukan berbentuk uang. (mcr)

Berita Lainnya

Index