Polisi Amankan Remaja yang Cabuli Gadis ABG

Polisi Amankan Remaja yang Cabuli Gadis ABG
pelaku
KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar mengamankan seorang remaja berusia 14 tahun pada Senin siang 21 Januari 2019 kemarin, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.
 
Pelaku Tindak Pidana Pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RI alias IT, 14 tahun, warga Perumahan Griya Amanah Sentosa, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
 
RI alias IT ditangkap atas laporan Sabar, 42 tahun, Warga Desa Kualu Tambang atas aduan anak gadisnya RZ, 14 tahun, yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
 
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada hari Minggu 6 Januari 2019 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu Sabar bersama korban RZ sedang berada di rumah saudaranya di Perumahan Rawa Bening Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
 
Waktu itu korban mengatakan pada ayahnya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh RI alias IT pada hari Selasa 20 November 2018 sekira pukul 11.30 WIB di Perumahan Taman Bunga Blok A2 Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.
 
Lebih lanjut diceritakan korban bahwa saat kejadian pelaku menarik dengan paksa tangan kanannya untuk masuk ke dalam kamar, selanjutnya pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh diatas kasur.
 
Kemudian pelaku membuka baju dan pakaian dalam korban secara paksa dan berhasil menggauli korban layaknya hubungan suami istri.
 
Tidak lama kemudian teman pelaku bernama Rudi mengetuk pintu kamar, takut perbuatannya diketahui maka pelaku langsung memakai celananya dan berpura-pura tidak terjadi apa-apa.
 
Atas pengakuan korban ini, Sabar selaku orang tua tidak terima lalu melaporkan peristiwa ini Polsek Tambang pada tanggal 9 Januari 2019 untuk pengusutan lebih lanjut.
 
Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Tambang kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban serta mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan kejadian ini.
 
Selanjutnya pada hari Senin 21 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa tersangka RI alias IK sedang berada dirumah orang tuanya di Perumahan Griya Amanah Sentosa Desa Teluk Kenidai.
 
Kemudian Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria bersama 2 orang anggota mencari pelaku dan berhasil mengamankannya lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan.
 
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RI alias IT saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan atas kasus ini.
 
Pada kesempatan ini Kapolsek juga  menghimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap putra putrinya, selain itu berikanlah pengajaran yang baik tentang agama maupun etika sehingga dapat berperilaku baik dan tidak melakukan hal-hal yang tidak pantas. (bakar)

Berita Lainnya

Index