Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawati Ini Dilaporkan ke Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawati Ini Dilaporkan ke Polisi
tersangka
KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar, Selasa sore 22 Januari 2019 mengamankan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan PT. Garuda Food di Jalan Raya Pasir Putih Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
 
Pelaku yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DN warga Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, yang bersangkutan bekerja sebagai karyawan di PT. Garuda Food Wilayah Siak Hulu.
 
Terkuaknya kasus ini berawal pada Jumat pagi 7 Desember 2018 lalu, saat itu saksi Resia yang juga bekerja sebagai karyawan PT. Garuda Food mendapat informasi bahwa DN telah mengambil dan menggelapkan uang setoran dari karyawan.
 
Hal ini selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan Perusahaan, kemudian disepakati secara bersama untuk mengecek isi brankas dan dilakukan audit, dari hasil audit diketahui terdapat selisih kekurangan uang kas sebesar Rp 15.057.900.
 
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan hal ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
 
Berdasarkan laporan ini, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup ditemukan 3 alat bukti yang sah, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap DN yang sedang berada di Desa Pangkalan Baru Siak Hulu.
 
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan yang bersangkutan mengakui serta membenarkan perbuatannya itu.
 
Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Haryadi SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka DN telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (bakar)

Berita Lainnya

Index