Kampar Serahkan LKPD 2018 ke BPK RI Perwakilan Riau

Kampar Serahkan LKPD 2018 ke BPK RI Perwakilan Riau
Sekda Kampar Drs Yusri, M.Si saat menyerahkan LKPD 2018 kepada BPK RI Perwakilan Riau, Jumat 29 Maret 2019
KAMPAR - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs.Yusri, M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (29/3).
 
Turut hadir pada Penyerahan Laporan Keuangan diantaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Edwar, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Muhammad.
 
"Alhamdulillah Kampar dapat memenuhi salah satu syarat BPK untuk penyerahan laporan keuangannya yaitu paling lambat tiga bulan berjalan di tahun depannya yang berarti pada bulan Maret 2019," ujar Yusri.
 
Yusri menjelaskan, kondisi keuangan Pemda Kampar dalam menjalankan kegiatan di 2018, tidak ada yang tunda bayar dan juga tidak ada hutang pada pihak ketiga dengan Kondisi keuangan Kampar masih stabil. 
 
"Ini berkat kerja keras dari semua OPD yang ada Kabupaten Kampar," tegasnya. 
 
Lebih lanjut Yusri menyambut baik kedatangan BPK, pada senin besok yang akan memulai melakukan pemeriksaan di Kampar. Pihaknya, meminta Kepala OPD untuk tetap di tempat dan tidak ada yang keluar kota serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh tim BPK.
 
"Kami juga akan kooperatif serta bersinergi melayani apa yang ditanya dan dibutuhkan untuk kelengkapan laporan pemeriksaan BPK," tutup Yusri.
 
Sebelumnya Pimpinan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita, SE. MM mengharapkan adanya sinergi dengan Pemda Kampar dalam pemeriksaan nanti.  BPK akan memulai pemeriksaan pada senin besok hingga akhir akhir Mei 2019 ini.
 
" Hal ini dilakukan untuk memberikan opini penilaian laporan keuangan.
 
Setidaknya menyangkut pemeriksaan realisasi anggaran, Laporan Arus Kas (LAK), laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan laporan perubahan arus kas," jelasnya.
 
Ditambahkannya, hasil pemeriksaan ini akan memberikan nilai atau opini, karena pemeriksaan ini bertujuan untuk pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, menilai efektifitas laporan, kepatuhan terhadap peraturan, pengujian substantif terhadap kas termasuk terhadap program JKN dan BOS.
 
"Kita juga menilai kewajaran pengelolaan kas, belanja modal, atas persediaan pisah batas tahun, belanja modal, belanja Pusat, SPPD, utang," tambah Thomas. (bakar)

Berita Lainnya

Index