Rohil Menuju Keterbukaan Informasi Publik

Rohil Menuju Keterbukaan Informasi Publik
Wabup H Jamiludin pada pembukaan acara Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. f-amran
ROHIL- Wakil Bupati Rohil H Jamiludin, mewakili Bupati Rohil H Suyatno, Senin, 8 Juli 2019, membuka secara resmi pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemkab Rohil, bertempat di Lantai 7 Hotel Rasa Sayang, Bagansiapiapi.
 
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tebtang Keterbukaan Informasi Publik kepada para pekabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III di lingkungan Pemkab Rohil merupakan pertama kali dilaksanakan, berlangsung satu hari, dengan nara sumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Riau.
 
Wabup Rohil Drs H Jamiludin, mengatakan semoga dengan sosialissi ini dapat meningkatkan pemahaman, pengertian, dan wawasan pejabat Pemkab Rohil terhadap UU Nomo 14 Tahun 2008, dan mengenai informasi publik.
 
"Keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan dalam rangka meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik dalam penyelengaraan pemerintahan daerah," kata Wabup Rohil Drs H Jamiludin, mengenai pentingnya Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. 
 
Sebab itu, kata Wabup, melalui kegiatan ini dapat memberika pencerahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohil terhadap keterbukaan informasi publik. Dari penjelasan Wabup Jamiludin, Rohil memang ketinggalan jaman dalam hal keterbukaan informasi publik, sebab daerah lain sudah lama melaksanakan UU 14/2008 ini. 
 
Wabup mencontohkan Wali Kota (Wako) Surabaya, Hj Tri Rismaharini, sudah lama menerapkan dan melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam menjalankan administrasi dan pemerintahan. “Ibu Risma (Wako Surabaya) itu untuk buat surat pernyataan tidak perlu lagi melibatkan pihak ke tiga. Kalau ada warga yang mau buat surat, dia tinggal buka layar aplikasi. Ketik sendiri, printer sendiri, sudah itu diantar kepetugas admin. Tidak perlu lagi buat surat itu pihak ke tiga. Itu salah satu keterbukaan Informasi, dan tidak perlu di tutup-tutup,” jelas Wabup Jamiludin.
 
Begitu juga dengan APBD, kata Wabup Jamiludin, kalau ada yang mau infonya tinggal tekan. Informasi  mengenai APBD itu terbuka semua. Keterbukaan informasi itu, sebut Wabup, yang mau diciptakan di Rohil ini.
 
“Keterbukaaan informasi itu dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan informasi. Melalui keterbukaan itu mrengurangi kemungkinan untuk korupsi, dan berbuat serong. APBD juga kalau bias nanti sudah terkonek semua,” jelas Wabup.
 
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rohil ini juga menyampaikan bahwa kebebasan memperoleh informasi public tidak dapat dihalang-halangi. Pemkab Rohil juga, kata Wabup, akan memberikan sangsi jika ada yang menghalangi. “Keterbukaan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses. Jadi kalau ada yang menghalangi kita tindak,” pungkas Wabup. (Amran)

Berita Lainnya

Index