Bocoran 7 Insentif Regulasi Kendaraan Listrik yang Keluar Pekan Ini

Bocoran 7 Insentif Regulasi Kendaraan Listrik yang Keluar Pekan Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan regulasi terkait pengembangan kendaraan berbasis listrik dan tarif pajak barang mewah telah rampung. Jika tak ada aral melintang, regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) bakal diteken oleh Presiden Joko Widodo serta diumumkan pekan keempat Juli 2019.
 
Ia menjelaskan, aturan main soal mobil listrik (Battery Electric Vehicle) nantinya diatur melalui Perpres. Sedangkan untuk mobil bermesin ICE, mobil komersial, hybrid dan mild hybrid, kendaraan Plug in Hybrid (PHEV), Flexy Engine serta Electric Vehicle, akan diatur melalui paket Peraturan Pemerintah.
 
Lebih lanjut, pemerintah pun akan mengeluarkan skema baru untuk penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang sebelumnya berbasis kubikasi mesin, kini berdasarkan emisi karbon.
 
"Peraturan presiden adalah untuk melakukan percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi, yang peraturan pemerintah menyangkut perubahan dari pajak, berhubungan dengan klasifikasi dan emisi dari otomotifnya," ucap Sri Mulyani saat mengunjungi pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (24/7/2019), seperti dilansir dari kumparan.
 
Selain untuk membangun industri kendaraan listrik, regulasi ini pun untuk mencapai ketahanan energi, efisiensi, serta memangkas produksi emisi CO2. Sebagimana kesepakatan di Konferensi Perubahan Iklim Paris 2019 (COP21), pemerintah berkomitmen untuk menekan angka produksi CO2 sebesar 29 persen pada 2030.
 
Berikut adalah sejumlah insentif yang diberikan pemerintah ke pelaku industri:
 
1. Menyediakan insentif untuk bagi pabrikan yang meniagakan kendaraan dengan skema Completely Knocked Down (CDK) dan Incompletely Knocked Down (IKD), yang tentu saja diberikan dalam jangka waktu tertentu.
 
2. Pemerintah juga memberikan tax holiday bagi pabrikan yang turut membangun industri baterai di dalam negeri.
 
3. Menyediakan tax allowance untuk merangsang tumbuhnya industri suku cadang, aksesori, dan komponen pendukung kendaraan berbasis listrik lainnya.
 
4. Bea masuk ditanggung pemerintah dan tidak dibebankan ke pelaku industri. Ini berlaku untuk mereka yang mendapatkan fasilitas bea masuk dari pemerintah, termasuk dalam bentuk bahan baku atau penunjang produksi.
 
5. Pemerintah bakal memberikan kelonggaran impor komponen dan bahan baku untuk menunjang produksi produk yang dibuat dalam negeri untuk kebutuhan ekspor untuk mengejar target ekspor 1 juta unit kendaraan.
 
6. Insentif tambahan bagi pelaku industri yang turut membangun infrastruktur pendukung seperti pembuatan peralatan stasiun pengisian listrik umum atau SPLU.
 
7. Bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan untuk penyedia layanan swap battery dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM serta sertifikasi produk.
 
"Kita berharap bahwa dalam PP dan Perpres ini akan menjadi suatu peraturan yang menciptakan insentif dan mengarahkan industri otomotif makin kompetitif berbasis listrik maupun baterai," tutur Sri Mulyani. (red)

Berita Lainnya

Index