OJK Ungkap 143 Fintech Ilegal Gentayangan Cari Mangsa, Ini Daftarnya

OJK Ungkap 143 Fintech Ilegal Gentayangan Cari Mangsa, Ini Daftarnya
com-Fintech. Foto Shutterstock
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 143 entitas Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P) tak berizin alias ilegal, Jumat (2/8/2019). Fintech P2P adalah peminjaman uang melalui aplikasi secara online.
 
Dilansir dari Kumparan, OJK sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Google Indonesia, untuk segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.
 
Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk tidak meminjam uang dari fintech yang berstatus ilegal. OJK berharap masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuannya sendiri.
 
Hal itu demi menghindari adanya tunggakan pembayaran yang berakhir pada penagihan tak beretika di kemudian hari.
 
Berikut daftar 143 entitas Fintech P2P tak berizin:
 

Berita Lainnya

Index