Waspadai 7 Tindak Pidana Pinjaman Online Ilegal

Waspadai 7 Tindak Pidana Pinjaman Online Ilegal
Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Kombes Rickynaldo, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kasatgas OJK Tomang, dan Kabagpenum Kombes Asep (kiri ke kanan). Foto Kumparan
JAKARTA - Bareskrim Polri bersama OJK mengimbau masyarakat agar tak tertipu iming-iming pinjaman online (fintech) yang mudah akan syarat. Untuk menghindari fintech ilegal, Polri memberi 7 ciri-ciri yang bisa jadi panduan untuk calon konsumen.
 
"Kalau kita lihat, tindak pidana di fintech ada 7, seperti penyadapan dana, penyebaran data, pengiriman gambar porno, asusila, pengancaman, manipulasi data, dan akses ilegal," kata Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
 
Rickynaldo mengatakan, 80 persen server fintech berada di luar negeri. Sedangkan 20 persen lainnya berada di Indonesia. Setiap fintech ilegal yang di-takedown akan memunculkan server baru.
 
"Bahwa server banyak ada di luar negeri, yang ada di Indonesia ada 20 persen. Sekarang ini mulai diisi fintech ilegal, fintech ilegal servernya tak ada di Indonesia," ujar Rickynaldo.
 
"Syaratnya fintech ilegal ini, konsumen memberikan data pribadi yang secara sadar pada orang yang tak bertanggung jawab. Janganlah kita lakukan peminjaman pada fintech ilegal," sambung Rickynaldo.
 
Sebelumnya, Ketua Satgas OJK Tongam L Tobing mengatakan, GCG menawarkan investasi bidang keuangan hingga properti. Mereka telah memiliki sejumlah member di Indonesia.
 
"Bahwa GCG, yang membuat GCG Asian ini, ada beberapa mengikuti, kegiatan GCG adalah ilegal di Indonesia," kata Tongam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) seperti dilansir dari Kumparan. (red)

Berita Lainnya

Index