3 Polisi Diduga Bantu Selundupkan 50 Kg Sabu dari Malaysia

3 Polisi Diduga Bantu Selundupkan 50 Kg Sabu dari Malaysia
Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera
SURABAYA - Tiga anggota polisi ditahan oleh Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ketiganya diduga terlibat penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
 
Adapun, ketiga tersangka berinisial S berpangkat Aipda, ES berpangkat Brigadir, dan WA juga berpangkat Brigadir. Mereka bertugas di Kepolisian Resor Sampang.
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan dugaan keterlibatan tiga anggota polisi tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap lima tersangka jaringan Sokobanah.
 
"Tiga anggota yang diduga terlibat kenal dengan tersangka pengedar yang dirilis Bapak Kapolda Jawa Timur di Polres Tanjung Perak beberapa hari lalu," kata Frans di Mapolda Jatim, Senin, (5/8/2019) dilansir jatimnow.com.
 
Saat ditangkap, ketiganya dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung zat amfetamin. Dari hasil pemeriksaan juga mendapat informasi ketiganya biasa berkomunikasi dan datang menemui tersangka pengedar di Sokobanah.
 
"Setiap sambang (datang) ke Sokobanah, anggota ini menerima uang terkadang Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Mereka juga ikut memakainya," kata Frans.
 
Diketahui, Direktorat Narkoba Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Bangkalan, Polres Sampang, TNI, dan petugas bea cukai dalam kurun waktu 5 bulan terakhir menangkap para tersangka pengedar narkotika yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan, yakni SH,JH, N, S dan NAH.
 
Para tersangka berada dalam satu jaringan yang sama. Narkoba yang mereka edarkan pun dipasok dari negara Malaysia.
 
Dari barang bukti yang ditemukan, rata-rata berperan sebagai bandar atau distributor narkoba. Salah satu bandar diketahui memiliki rekening dengan nilai transaksi sebesar Rp 20 miliar. (red)

Berita Lainnya

Index