Jusuf Kalla: dari 5 Dirut PLN Terakhir, 4 Masuk Penjara

Jusuf Kalla: dari 5 Dirut PLN Terakhir, 4 Masuk Penjara
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto Kumparan
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyinggung tentang banyaknya Direktur Utama PT PLN (Persero) yang tersangkut masalah hukum. Kata dia, dari 5 dirut PLN terakhir, ada 4 yang masuk penjara.
 
Berkaca pada kejadian itu, JK mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan harus dilakukan secara hati-hati. Meski begitu, dia juga menyoroti kasus yang menyeret para Dirut PLN itu kadang tidak jelas penyebabnya.
 
"Saya paham listrik ini sesuatu yang harus hati-hati tapi lama-lama jadi ketakutan. Penting, tapi takut. Asosiasi pengusaha harus hati-hati, dari 5 direksi PLN terakhir 4 masuk penjara, walau tidak jelas dipenjara, kita harus peringati (peringatkan-red) juga penegak hukum. Tapi faktanya seperti itu," kata dia dalam acara The 7th Geothermal Convention and Exhibition, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
 
Karena itu, JK mengatakan bahwa pengusaha juga harus berhati-hati dalam membangun proyek kelistrikan ini. Pemerintah juga bakal membantu pengusaha agar lebih mudah berinvestasi di sini.
 
Kepastian bisnis penting bagi pengusaha agar mereka bisa membangun sistem kelistrikan yang andal. Karena itu, JK meminta Kementerian ESDM juga ikut bertanggung jawab kalau ada ketidakpastian investasi energi di dalam negeri.
 
"Pemerintah akan bikin cara sehingga tidak terlalu ribet, sederhanakan tarif dan prosesnya, jadi tanggung jawab enggak semua ke PLN. Menteri ESDM juga tanggung jawab kalau ada masalah sehingga menghindarkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain," katanya dilansir Kumparan.
 
JK mengatakan, dalam proses investasi ini, pemerintah harus menguntungkan pihak lain. Kalau energi panas bumi tidak untung, pasti tidak banyak investasi yang masuk. Jadi, dari sisi penegak hukum juga perlu dievaluasi.
 
"Kalau ini dinilai masalah, maka penegak hukum perlu dievaluasi ulang, kecuali melanggar hukum. Tapi kalau menguntungkan orang lain, pejabat harus untungkan orang lain. Tarif yang baik itu tarif yang menguntungkan perusahaan tapi juga untungkan PLN dan negara," katanya.
 
Adapun 4 Dirut PLN yang tersandung kasus yakni Eddie Widiono, Nur Pamudji, Dahlan Iskan dan Sofyan Basir. (red)

Berita Lainnya

Index