Polres Kepulauan Meranti Ringkus 6 Tersangka Narkotika

Polres Kepulauan Meranti Ringkus 6 Tersangka Narkotika
Barang Bukti
MERANTI - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 6 tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Hotel Red 9, Jalan Siak, Selatpanjang, Rabu (14/8/2019) kemarin.
 
Informasi diperoleh jurnalmadani.com dari Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek, SH, MH, Kamis pagi (15/8/2019) mengungkapkan, enam tersangka itu diringkus di dua kamar berbeda dalam Hotel Red 9 Selatpanjang.
 
Sebelumnya, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba, bahwa diketahui terduga pelaku berinisial AG (23 tahun) sedang melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
 
Kemudian Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto, SH bersama Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba IPDA Rahmad Wahyudi, SH, langsung menuju ke rumah itu untuk melakukan penangkapan, namun AG sempat melarikan diri.
 
Di rumah AG, petugas melakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat dan didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan kristal sisa pakai narkotika jenis sabu, dimana setelah ditimbang didapat berat kotor 1,52 gram dan 3 (tiga) buah plastik klip sedang warna bening sisa tempat penyimpanan sabu.
 
 
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap AG. Tim mendapat informasi bahwa AG menginap di kamar nomor 110 Hotel Red 9 Jalan Siak Selatpanjang. AG kemudian berhasil diringkus bersama seorang perempuan berinisial S (27 tahun) saat menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar hotel itu.
 
"Dari hasil penggeledahan di kamar hotel, petugas Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali menemukan 19 (sembilan belas) paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor secara keseluruhan 4,27 gram," ungkap Kapolres.
 
Tak sampai disitu, Tim Satuan Resnarkoba juga mengamankan 4 (empat) orang lainnya yang berada di kamar 105 tepat disebelah kamar hotel tersangka AG. Diketahui kamar nomor 105 di hotel Red 9 itu juga di sewa atas nama AG.
 
 
"Mereka berinisial AW (27 tahun), EW (26 tahun), RS (20 tahun) dan M.IH (27 tahun) beserta sejumlah barang bukti, yaitu kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika diduga jenis sabu, dimana setelah ditimbang dengan kaca pireknya didapat berat kotor sekitar 2,34 gram," jelas Kapolres.
 
Saat ini pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap semua tersangka. (red)

Berita Lainnya

Index