Pasal Sabu, Warga Desa Teluksamak Ditangkap Polisi

Pasal Sabu, Warga Desa Teluksamak Ditangkap Polisi
Kapolsek Rangsang, IPTU Djoni Rekmamora berfoto dengan dua tersangka
MERANTI - Kepolisian Sektor Rangsang, Resor Kepulauan Meranti, Riau, menangkap dua orang warga Desa Teluksamak, Kecamatan Rangsang, yang diketahui sebagai pengguna narkotika jenis sabu, Rabu (14/8/2019) kemarin.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek, SH, MH, kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan itu bermula pada hari Selasa (14/8/2019), sekira pukul 23.45 WIB, anggota Polsek Rangsang mendapat informasi ada seorang laki-laki yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Wisata Dusun III Desa Teluksamak, Kecamatan Rangsang.
 
Kemudian sekira pukul 00.30 WIB personel Polsek Rangsang bersama Kepala Dusun III Desa Teluksamak mendatangi lokasi tersebut dan didapati seorang laki-laki berinisial AM (22 tahun) menyimpan satu alat hisap sabu alias bong, yang diakui olehnya dipergunakan untuk menghisap narkotika jenis sabu.
 
AM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IR (28 tahun), dimana pada pukul 01.45 WIB petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah IR yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Teluksamak, Kecamatan Rangsang.
 
"Didapati 2 (dua) buah paket kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rangsang untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolres.
 
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca merk fanbo, 11 (sebelas) buah pipet dan uang pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar.
 
Berdasarkan Laporan Polisi LP.A/ 07/ VIII/ 2019/ Riau/ Res Kep. Meranti/ Sek Rangsang, tanggal 14 Agustus 2019, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Berita Lainnya

Index