Kuota Solar Subsidi Diprediksi Jebol hingga 1,3 Juta KL di 2019

Kuota Solar Subsidi Diprediksi Jebol hingga 1,3 Juta KL di 2019
Petugas mengisi BBM jenis Solar di SPBU. Foto Kumparan
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memprediksi kuota BBM subsidi jenis Solar tahun ini berpotensi jebol alias lebih besar dari target yang ditentukan. Potensi kelebihan kuota tersebut sebesar 0,8 juta Kilo Liter (KL) hingga 1,3 juta KL.
 
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, Berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas, realisasi volume Jenis BBM Tertentu (JBT) bersubsidi jenis solar sampai Juli 2019 sebesar 9,04 juta KL atau 62 persen dari target sepanjang tahun 14,5 juta KL. Hingga akhir tahun diproyeksi mencapai 15,31-15,94 juta KL.
 
"Poinnya fokus untuk kendalikan JBT. Kita sudah prediksi akan jadi potensi over kuota JBT sebesar 0,8-1,3 juta KL di 2019. Oleh karena itu, kami sudah sepakat melalui sidang komite untuk laksanakan pengendalian ini," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8/2019) dilansir Kumparan.
 
Ifan, sapaan Fanshurullah Asa mengatakan, potensi jebolnya konsumsi Solar tahun ini karena ada dugaan penyelewengan yang terjadi di daerah tambang dan perkebunan. Dugaan itu mengarah pada kendaraan-kendaraan berat yang mengangkut hasil komoditas tersebut menggunakan BBM Solar subsidi.
 
Dugaan penyelewengan itu terjadi di 10 provinsi yang konsumsinya sudah melebih dari kuota per wilayah dari bulan ke bulan. Rinciannya Kalimantan Timur 124,6 persen, Kepulauan Riau 119,9 persen, Lampung 113 persen, Riau 111 persen, dan Sulawesi Barat 109,4 persen.
 
Dugaan penyelewengan juga terjadi di Sulawesi Utara 109,2 persen, Sumatera Barat 108,8 persen, Sulawesi Selatan 108,8 persen, Jawa Timur 108,7 persen, dan Bangka Belitung 108,3 persen.
 
Berdasarkan catatan BPH Migas, penyelewengan bukan kali ini terjadi. Pada 2016 ada 381 kasus penyimpangan BBM, pada 2017 ada 187 kasus, 2018 sebanyak 260 kasus, dan 2019 ada 136 kasus.
 
Karena itu, Ifan mengatakan untuk mengendalikan agar potensi jebol tak terjadi, pihaknya resmi melarang kendaraan tambang batu bara hingga perkebunan sawit beroda enam ke atas untuk menggunakan bahan bakar jenis Solar yang masuk dalam Jenis BBM Tertentu. Larangan ini berlaku efektif per 1 Agustus 2019.
 
Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina (Persero), Mas'ud Khamid mengatakan dari 10 provinsi itu, kebanyakan penggunaan Solar oleh kendaraan bermuatan berat terjadi di daerah industri tambang dan perkebunan.
 
"Kami indikasi over kuota terjadi di 10 provinsi seperti Riau, Babel, Kaltim, dan Sulawesi (terutama) di daerah industri tambang dan perkebunan yang menggeliat," ucap dia. (red)

Berita Lainnya

Index