Polres Kepulauan Meranti kembali Tangkap Pengedar Sabu

Polres Kepulauan Meranti kembali Tangkap Pengedar Sabu
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti
MERANTI - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Kepulauan Meranti kembali menangkap satu orang tersangka bersama sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika, Rabu (21/8/2019) kemarin sekira pukul 11.30 WIB.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek, SH, MH, dikonfirmasi jurnalmadani.com, Kamis (22/8/2019) mengungkapkan, tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Rintis, Gang Akasia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Bermula dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba bahwa pelaku yang merupakan target sedang berada dirumahnya. Kemudian tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto, SH bersama Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba IPDA Rahmad Wahyudi, SH langsung menuju ke TKP.
 
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial YG, 25 tahun, dengan didampingi Ketua RT setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya di TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti.
 
"Barang bukti yang berhasil disita, salah satunya yakni 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan ± 0,79 gram," ungkap Kapolres.
 
Selain BB sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yakni 1 (satu) buah plastik klep berukuran sedang dan 2 (dua) buah plastik klep ukuran kecil warna bening yang diduga sisa pemakaian narkotika jenis shabu.
 
Kemudian 1 buah plastik klep sedang yang berisikan 19 buah plastik klep kecil warna bening, 1 buah plastik klep besar berisikan 8 buah plastik klep sedang warna bening, 2 buah plastik klep sedang warna bening, 1 set alat hisap sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah sumbu kompor, 1 buah mancis, 3 buah pipet, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah pisau cutter warna merah jambu, 1 buah kotak kaca mata warna dongker tempat menyimpan sabu, 1 unit handphone merek Oppo F5 warna gold kombinasi putih, 1 unit handphone merek Nokia senter warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna merah.
 
Saat dilakukan pengembangan darimana pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, diakui pelaku bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial DY yang beralamat di Jalan Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Namun setelah dilakukan pengejaran terhadap DY, yang bersangkutan sudah melarikan diri, sehingga DY ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Sedangkan terhadap tersangka YG beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (red)

Berita Lainnya

Index