Soal Ibu Kota Baru, Pemerintah Dinilai Langkahi Kewenangan DPR

Soal Ibu Kota Baru, Pemerintah Dinilai Langkahi Kewenangan DPR
Desain Lapangan dan Monumen Pancasila yang masuk dalam paparan bertajuk Gagasan Rencana dan Kriteria Desain Ibu Kota Negara (sumber Kementerian PUPR)
JAKARTA - Rencana pemindahan ibu kota ditentang sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Bahkan rencana pemerintah pusat ini dinilai telah melangkahi kewenangan DPR karena hingga kini belum pernah ada pembahasan dengan parlemen. Apalagi proses pemindahan ibu kota membutuhkan payung hukum Undang-undang.
 
Politikus dari Partai Gerindra, Bambang Haryo menilai kini waktunya belum tepat untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Kalimantan. Selain tidak melibatkan parlemen, pemerintah juga tidak melibatkan perguruan tinggi dan sejumlah instansi terkait untuk membuat perencanaan pemindahan ibu kota.
 
"Kalau dipaksakan kami akan lawan habis-habisan. Jangan sampai pemindahan ibu kota asal-asalan. Kami merasa DPR ini dilewati. Ini satu ketidakapatutan," ujar Bambang dalam diskusi bertajuk 'Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota' di Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2019 kemarin.
 
Ketimbang memindahkan ibu kota, menurut dia, seharusnya pemerintah mengutamakan pemenuhan kebutuan pokok rakyat akibat kenaikan harga listrik dan bahan pangan.
 
Hal senada disampaikan oleh Yandri Soesanto dari Fraksi PAN. Ia mengatakan rencana pemindahan ibu kota belum memiliki kekuatan hukum sehingga pemindahan tersebut masih ilegal hingga kini.
 
"Belum ada kekuatan hukum pemindahan ibu kota sehingga belum bisa dilaksanakan karena undang-undang belum ada," ujar Yandri.
 
Oleh karena itu, Yandri menilai apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi baru sifatnya pengumuman pemindahan ibu kota.
 
Yandri juga mengatakan dari sisi ekonomi, pemerintah dan rakyat sedang kesulitan. Pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintah saja hanya 5,3 persen, atau terendah dalam sejarah negara Republik Indonesia.
 
"Di tengah ekonomi melambat saat ini, apa kita mau pindahkan ibu kota?," ujarnya dilansir Tempo.
 
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil secara eksplisit menyebutkan lokasi lahan untuk ibu kota baru adalah di Kalimantan Timur. Hal tersebut seakan jadi jawaban kegaduhan karena selama ini pemerintah belum pernah terang-terangan menyebut provinsi tertentu yang ditetapkan untuk menjadi lokasi pemindahan ibu kota negara.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya mengatakan calon provinsi ibu kota baru akan diputuskan segera setelah pemerintah merampungkan kajian. Saat ini, lokasi bakal ibu kota mengerucut di dua lokasi.
 
"Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah," ujar Jokowi dalam wawancara khusus bersama Tempo pada Senin, 19 Agustus 2019 lalu.
 
Jokowi mengatakan pemindahan ibu kota akan dilakukan bertahap. Tahap pertama yang memuat pemindahan pemerintahan bakal kelar maksimal tahun 2024.
 
Dalam rancangannya, pembangunan ibu kota baru membutuhkan investasi sebesar Rp 466 triliun. Investasi ini digunakan untuk membangun kawasan yang luasnya mencapai 40 ribu hektare. Dari luas ini, ibu kota baru diperkirakan akan dapat menampung 1,5 juta penduduk. (red)

Berita Lainnya

Index