Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba di Selatpanjang

Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba di Selatpanjang
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas
MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Jumat (23/8/2019) kemarin, pukul 10.00 WIB, menggerebek sebuah rumah di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Selatpanjang Timur. Satu orang tersangka narkotika beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek, SH, MH, Sabtu (24/8/2019) mengungkapkan, penggerebekan itu dilakukan berawal dari penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba yang mendapat informasi bahwa di rumah itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
 
"Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto, SH bersama Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba IPDA Rahmad Wahyudi, SH dan anggota, langsung menuju ke TKP sebuah rumah di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Selatpanjang Timur," ungkap Kapolres.
 
Tersangka bersama barang bukti
 
Setelah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial NL, tim kemudian melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Ketua RT setempat bernama A. Muin T.
 
"Didapat barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klep warna bening dengan berat kotor keseluruhan ± 0,21 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya," ujar Kapolres.
 
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pelaku yang menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari seseorang berinisial KAI yang beralamat di Jalan Dorak, Selatpanjang. Namun ketika tim sampai di rumah KAI, yang bersangkutan telah melarikan diri.
 
"Diduga KAI telah mengetahui penangkapan temannya NL. Selanjutnya KAI ditetapkan sebagai DPO dan tersangka NL beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (red)

Berita Lainnya

Index