Bupati Tapteng Dorong Desa Buat Perdes Hukuman Sosial Penyalahguna Narkoba

Bupati Tapteng Dorong Desa Buat Perdes Hukuman Sosial Penyalahguna Narkoba
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani. Foto tribunnews
TAPANULI TENGAH - Guna membentengi generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkoba, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani mendorong desa agar membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang hukuman sosial bagi pengedar atau pengguna narkoba.
 
Bupati mengharapkan, Perdes itu harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 1 Januari tahun 2020, dimana salah satu poin sanksi di dalamnya agar pengedar atau pengguna narkoba diusir dari desa tempat tinggalnya.
 
"Generasi muda harus diselamatkan, jadi paling lambat tanggal 1 Januari tahun 2020 semua desa sudah harus menetapkan Perdes yang mengatur tentang hukuman sosial bagi bandar atau pengguna narkoba," ujar Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, belum lama ini, dilansir RRI.
 
Menurut Bakhtiar, pengedar atau pengguna narkoba tidak boleh diberi ruang gerak untuk mengedarkan barang haram itu, jadi harus diusir dari desa tempat tinggalnya sebagai hukuman sosial dan tidak boleh pulang sesuai batas waktu yang ditentukan.
 
Menurutnya, hukuman sosial itu harus diterapkan karena Tapanuli Tengah sudah darurat peredaran gelap narkoba yang menyasar bukan hanya orang dewasa namun juga kalangan pelajar dan remaja.
 
"Tapteng sudah darurat peredaran gelap narkoba dan para pengguna narkoba sangat mudah mendapatkan barang haram itu sehingga kapan saja mereka mau bisa leluasa mengonsumsi, jadi untuk membentengi generasi muda dari bahaya narkoba perlu ada hukuman sosial yang tegas bagi masyarakat jika terbukti mengedarkan atau menggunakan narkoba harus diusir dari desa tempat tinggalnya," tegas Bakhtiar.
 
Bakhtiar menambahkan, Perdes itu nantinya akan diumumkan di Mesjid dan Gereja agar semua masyarakat mengetahui kalau yang bersangkutan diusir dari desanya karena terbukti mengedarkan atau menggunakan narkoba dan hukuman sosial itu lebih berat dari hukuman penjara. (red)

Berita Lainnya

Index