Siapkan Dokumen Ini Jelang Rekrutmen CPNS Oktober 2019

Siapkan Dokumen Ini Jelang Rekrutmen CPNS Oktober 2019
Peserta duduk di ruang tunggu sebelum mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Serbaguna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Jumat, 26 Oktober 2018, Foto Antara
JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Oktober 2019. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan, total kuota lowongan CPNS atau ASN yang dibuka sebanyak 254.173 posisi.
 
"Mencakup 100 ribu formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan 100 ribu formasi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap Kedua," kata Bima Haria melalui keterangan tertulis pada laman bkn.go.id.
 
Meski hingga kini belum diketahui pasti mengenai jadwal resmi pendaftaran CPNS 2019, menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan sedini mungkin adalah hal yang penting. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan jika ingin mendaftar adalah kopi KTP, Kartu Keluarga, foto diri, ijazah, dan transkrip nilai.
 
Ada pula persyaratan lain yang wajib dipatuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS apabila:
 
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
 
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
 
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
 
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
 
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
 
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
 
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
 
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (red)

Berita Lainnya

Index