Polres Kepulauan Meranti Ringkus 7 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Polres Kepulauan Meranti Ringkus 7 Pengedar dan Pengguna Narkoba
Para tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti
MERANTI - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau, kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tebing Tinggi. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 7 orang Pengedar dan Pengguna barang haram itu berhasil di tangkap pada Senin malam 14 Oktober 2019, pukul 20.30 WIB.
 
Keterangan pers yang diterima jurnalmadani.com, Selasa malam 15 Oktober 2019, dari Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, mengungkapkan, TKP penangkapan di sebuah rumah, di Jalan Taruna, RT 01, RW 01, Dusun Bandar, Desa Banglas Barat.
 
"Barang bukti utama yakni 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket sisa pakai yang terbungkus plastik klip warna bening, dengan total berat kotor lebih kurang 3,45 gram, beserta puluhan barang bukti pendukung lainnya," ungkap Kapolres.
 
Identitas para tersangka yang ditangkap, rinci Kapolres, Pertama, Nazarudin alias Engah, laki-laki 43 tahun, warga Jalan Taruna, RT 01 RW 01, Dusun Bandar, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Kedua, Harwandi alias Mohar, laki-laki 40 tahun, warga rintis RT 01 RW 02, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Ketiga, Syafrizal alias Saf, laki-laki 19 tahun, warga Jalan Sepakat, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Keempat, Saprizal alias Izan, laki-laki 35 tahun, warga Jalan Banglas, Gang Antara, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Kelima, Azlan alias Andi, laki-laki 30 tahun, warga Jalan Rintis, RT 002 RW 002, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Keenam, Baharudin alias Bahar, laki-laki 40 tahun, warga Jalan Bahagia RT 003 RW 001, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dan Ketujuh, Dila alias Adek, perempuan 23 tahun, warga Jalan Sedulur, RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
"Proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas turut disaksikan oleh Ketua RW, Sulung Zainal dan Ketua RT, Abu Satar," ujar Kapolres.
 
Dijelaskannya, kronologis penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, dimana diduga sering dilakukan transaksi narkoba di dalam rumah di Jalan Taruna RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba, IPDA Benny Afriandi Siregar, S.H, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Nazarudin alias Engah bersama teman-temannya. Selanjutnya dengan didampingi Ketua RW dan Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan badan pelaku, rumah dan tempat tertutup lainnya di TKP.
 
"Ketika pengeledahan itu dilakukan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku Nazarudin alias Engah yang mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seseorang berinisial WN alias PR," beber Kapolres.
 
Kemudian saat Tim melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah WN alias PR, yang bersangkutan telah melarikan diri yang diduga telah mengetahui penangkapan terhadap Nazarudin, sehingga WN alias PR ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (san)

Berita Lainnya

Index