Anak Dipenjara, Keluarga Saidun Minta Asian Bertanggung Jawab

Anak Dipenjara, Keluarga Saidun Minta Asian Bertanggung Jawab
Saidun (64 tahun) dan istri Farhatus (53 tahun)
MERANTI - Penderitaan keluarga pasangan Saidun (64 tahun) dan Farhatus (53 tahun), bisa jadi akan berlangsung lama. Pasalnya, anak mereka Afit Suranto (25 tahun) sedang dipenjara karena pekerjaannya, sementara bos tempat Afit sebelumnya bekerja, tidak memadai memperhatikan mereka.
 
Keluarga yang bertempat tinggal di Jalan Tanjung Harapan Ujung, RT 06, RW 01, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti ini, menceritakan kesusahan mereka setelah anaknya yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dipenjara di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
 
Saidun yang sejak tahun 2002 mengalami tangan lumpuh dan sedang dalam kondisi sakit jantung yang bengkak, tidak bisa bekerja maksimal untuk menghidupi keluarganya. Kesusahan keluarga ini semakin dirasakan sejak Afit anaknya yang menjadi tulang punggung keluarga dipenjara.
 
"Anak kami (Afit) ditahan di Tanjung Balai Karimun setelah ditangkap Bea Cukai saat menjadi ABK Kapal Asian Jaya milik Asian (pengusaha selatpanjang). Dia bersama dua teman lainnya asal Tanjungsamak dan Alai ditahan sebagai jaminan sampai menjalani vonis sidang pengadilan. Sedangkan Kapten Kapal melarikan diri, sementara pemilik Kapal dan barang yakni Asian tidak bertanggung jawab," ujar Saidun.
 
Saidun mengatakan, kepedulian Asian terhadap keluarganya di Selatpanjang dan anaknya yang sedang menjalani kurungan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun sangat minim. Dalam sebulan, keluarganya hanya dibantu biaya hidup 300 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah, itu pun kalau berhasil bertemu Asian.
 
"Selama anak saya masuk penjara, saya sudah 4 kali sakit rawat inap dan rawat jalan. Anak saya di rutan sering kali telepon minta kiriman," ungkap Saidun saat ditemui jurnalmadani.com di kediamannya, Jumat 27 Desember 2019 kemarin.
 
Dalam telepon itu, Afit selalu minta kiriman biaya untuk keperluan di dalam Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun. "Dia bilang, tolong mak pergi ke Asian, bilang sama dia awak sudah tanggung risiko dia," kata Farhatus pula sambil terisak menirukan pesan anaknya.
 
Setelah menjalani beberapa kali sidang di pengadilan, ungkap Saidun lagi, anaknya Afit akhirnya divonis 2 tahun penjara. Saat ini masa hukuman Afit masih 1 setengah tahun lagi, sejak ditangkap dan ditahan tanggal 5 Juli 2019 lalu.
 
"Waktu sidang dia bilang ke hakim tidak tahu apa-apa, hanya menjalankan perintah kapten kapal muat dan bongkar barang, tapi kapten kapal yang bernama Munir itu sampai saat ini bebas, kemarin ada yang melihatnya di Selatpanjang," ujar Saidun.
 
Saat bekerja dengan Asian, kata Saidun lagi, anaknya hanya mendapat upah 1 juta rupiah setiap 1 trip jalan Kapal. Dalam sebulan, kapal Asian tempat anaknya bekerja jalan 2 trip atau kalau lancar dalam sebulan bisa 3 trip.
 
"Waktu baru ditangkap, aku stres nangis siang malam," tambah Farhatus, ibu Afit Suranto.
 
Keluarga ini berharap, kesusahan yang kini dialami mereka menjadi perhatian Asian selaku pemilik Kapal tempat anaknya bekerja, setidaknya segala kebutuhan hidup Afit selama di dalam penjara dan keluarga di Selatpanjang dapat dipenuhi Asian.
 
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi jurnalmadani.com belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari Asian selaku pemilik Kapal dan barang, juga dari Munir selaku Kapten Kapal yang bertanggung jawab terhadap ABK. (santo)

Berita Lainnya

Index