KKP Kelas III Dumai Gelar Rakor Antisipasi Virus Corona

KKP Kelas III Dumai Gelar Rakor Antisipasi Virus Corona
Rapat Koordinasi di Aula Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Dumai
DUMAI - Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Dumai menggelar rapat koordinasi terkait virus corona bersama instansi dan organisasi terkait, di aula KKP, Jalan Datuk Laksamana Nomor 4 Dumai, Selasa 11 Februari 2020.
 
Hadir memimpin rapat itu Kepala KKP Kelas III Dumai, H. Efrizon, SKM, bersama Kabid Gamat KSOP Kelas I Dumai, Abdi Sabda, Deputi Pelindo I Cabang Dumai, Jonatan Ginting dan Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Dumai, Herman Buchari, S.IP.
 
Ketua DPC INSA Kota Dumai, Herman Buchari, usai rapat itu dikonfirmasi jurnalmadani.com mengungkapkan, rakor digelar KKP Dumai dalam rangka mengantisipasi masuknya virus corona ke Kota Dumai, juga menyikapi adanya kabar hoax di media sosial.
 
"Ada kabar hoax bahwa di dumai ada korban corona, tiba tiba ada seorang tidak bertanggung jawab menyebar kabar hoax di medsos ada crew kapal terjangkit corona, untuk membuktikannya terpaksa masuk masa inkubasi corona 14 hari," ungkapnya.
 
Meskipun kabar itu tidak benar, kata Herman, peserta rapat yang digelar oleh KKP Dumai tersebut tetap menyepakati beberapa kebijakan dalam rangka mengantisipasi masuknya virus corona.
 
Kesepakatan itu, Pertama, bahwa setiap kapal yang datang dari luar negeri dilakukan pemeriksaan karantina kesehatan pada posisi kapal labuh jangkar, tidak diberikan izin sandar sebelum memperoleh surat persetujuan bebas karantina.
 
Kedua, bahwa agen kapal agar memberikan data-data kapal (pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan kapal, MDH dan Port of Call) lebih awal melalui WA grup agen Kapal.
 
Ketiga, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan karantina kesehatan (boarding) ke kapal, tidak diizinkan pompong membawa orang lain kecuali petugas karantina, agen kapal dan tekong pompong.
 
Keempat, bahwa pengambilan atau penjemputan dan pengantaran petugas karantina dilaksanakan di ponton terminal PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai.
 
Kelima, bahwa apabila pemeriksaan karantina kesehatan dilakukan diluar areal labuh (morong station), maka kepada agen kapal akan dikenakan biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP Nomor 64 Tahun 2019.
 
"Lima keputusan hasil rapat instansi terkait itu sudah mulai berlaku hari ini Selasa 11 Februari 2020. Suratnya juga ditembuskan ke Dirjen P2P Kemenkes RI di Jakarta," ujar Herman Buchari. (santo)

Berita Lainnya

Index