Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas PMD

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas PMD
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti saat rapat bersama Dinas PMD
MERANTI - Dalam rangka mengawasi progres pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Komisi I mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti pada rapat kerja, Rabu, 4 Agustus 2021 kemarin.
 
Rapat tersebut juga dilaksanakan untuk menanyakan terkait persoalan yang muncul diberbagai media seiring jalannya tahapan Pilkades di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Rapat kerja dipimpin langsung oleh H. Khalid Ali, SE. (F. PDIP) selaku Wakil Ketua DPRD. Adapun Keanggotaan Komisi I terdiri dari Pauzi, SE. M.I.Kom (F. Golkar Plus) Selaku Ketua Komisi I, Boby Haryadi (F. PDIP) sebagai Wakil Ketua Komisi I, Al Amin A, S.Pd (F. PKSNasdem) sebagai Sekretaris Komisi I, serta Sopandi, S.Sos (F. PAN), Darsini, S.M., (F. Demokrat), Khosairi, S.Hi., M.Pdi (F. PKB), Auzir (F. PKB), Dr. M. Tartib, SH., M.Si (F. Gerindra) dan Dedi Putra, S.Hi (F. PPP) sebagai Anggota Komisi I.
 
Dari Dinas PMD Kab. Kepulauan Meranti, tampak hadir pada rapat tersebut Drs. H. Irmansyah, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas PMD, H. Edi M. Nur, SH., M.Si Selaku Sekretaris Dinas PMD beserta jajarannya.
 
Drs. H. Irmansyah, M.Si beserta jajarannya memaparkan sejauh mana progres jalannya tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021 ini. Dalam Rapat Kerja tersebut Drs. Irmansyah, M.Si menyampaikan bahwa secara umum, Pelaksanaan Pilkades Serentak di Meranti tahun 2021 ini berjalan dengan baik, dari pembentukan Panitia, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi Pilkades, hingga saat ini sampai pada tahapan Pendaftaran Calon yang merupakan tahapan yang sangat krusial.
 
Komisi I dalam hal ini mengajukan berbagai pertanyaan terkait kebenaran seputar persoalan yang berkembang diberbagai media seperti persoalan pada tahapan Pilkades yang terjadi di Desa Banglas dan Desa Penyagun yang menyangkut tentang dokumen ijazah bakal calon Kepala Desa didaerah tersebut.
 
Komisi I menghimbau agar jangan sampai persoalan ijazah calon kades ini terulang kembali pada Pilkades kali ini, seperti ditahun sebelumnya yang menyebabkan terganggu jalannya pemerintahan di desa dikarenakan kades yang telah dilantik sebelumnya mesti menjalani proses hukum karena persoalan ijazah Kades tersebut diduga palsu.
 
Pauzi, SE., M.I.Kom selaku ketua Komisi I menghimbau agar Dinas PMD bekerja lebih ekstra lagi dalam menyukseskan perhelatan Pilkades Serentak tahun ini dan lebih berhati-hati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan berbagai tahapan Pilkades Serentak di tahun 2021 ini agar persoalan ditahun-tahun sebelumnya tidak lagi terulang kembali.
 
Drs. H. Irmansyah, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa Dinas PMD akan memanggil Panitia Pemilihan Kepala Desa terkait persoalan ini. Pada dasarnya disetiap tahapan Pilkades Serentak Tahun 2021 ini sebagaimana yang terlampir didalam keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 263/KPTS/VI/2021, telah diberi space waktu yang cukup untuk masyarakat berpartisipasi untuk mengajukan koreksi dan masukan. termasuk space waktu tahapan penelitian kelengkapan berkas persyaratan yang dimulai dari tanggal 18 Juli sampai dengan 24 Juli, serta pemberitahuan hasil penelitian berkas persyaratan kepada Bakal Calon dan mengumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan sekaligus perbaikan kelengkapan berkas oleh calon yang dimulai dari tangal 25 juli hingga 29 juli. Dan bahkan ditambah lagi dengan tahapan penelitian ulang atas kelengkapan berkas persyaratan dari tanggl 30 Juli hingga 2 agustus yang lalu.
 
Dinas PMD juga sudah menghubungi Dinas Pendidikan Kab. Kep. Meranti terkait legis ijazah sekolah Paket, bahkan juga mengirim Tim untuk melakukan pengecekan dan menanyakan keabsahan legalisir ijazah sekolah paket di Dinas Pendidikan Bengkalis mengingat ijazah sekolah paket dibawah tahun 2010 merupakan dibawah kewenangan pemerintah Bengkalis.
 
Selanjutnya juga seleksi bagi desa yang bakal calon kepala desanya lebih dari 5, yang menurut aturan mesti diseleksi dan menyisakan 5 pasang calon kelapa desa saja diawasi oleh pihak kecamatan, dilaksanakan secara terbuka dan setransparan mungkin. Penghitungan bobot nilai juga dilakukan sendiri oleh setiap bakal calon kades agar mengetahui dan menilai langsung sesuai dengan bobot nilai yang telah ditentukan. Bahkan seminggu sebelum pelaksanaan tahapan Pilkades, Dinas PMD sudah melakukan briefing dengan Para Camat dan Ketua-Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa agar berhati-hati dalam menyelenggarakan pelaksanaan Pilkades Serentak ditahun 2021 ini.
 
Komisi I menyampaikan agar Dinas PMD melakukan penyelesaian berbagai persoalan Pilkades Serentak ini dengan baik serta melakukan perbaikan dalam administrasi penyajian rekap pendataan Pilkades Serentak Tahun 2021, mengingat ini mendapat perhatian dari seluruh pihak. Terkait perlunya perbaikan norma aturan dari Peraturan Daeran tentang Desa ini baik itu tentang pemilihan Kepala Desa, Pemilihan BPD dan lain sebagainya, Dinas PMD perlu membuat semacam catatan dan disampaikan ke Komisi I, sehingga Komisi I akan menyampaikan perlunya Revisi Perda tentang Desa ini ke Bapemperda. Komisi I juga berharap agar pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 ini dapat terselenggarakan dengan sukses dan tidak mengalami persoalan yang berarti. (rls)

Berita Lainnya

Index