DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Perda SOTK Baru, Sejumlah OPD Turun Tipe

DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Perda SOTK Baru, Sejumlah OPD Turun Tipe
Penyerahan keputusan tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
MERANTI - DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna tentang laporan Pansus V dan pengambilan keputusan tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
 
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Iskandar Budiman dan H Khalid Ali dan dihadiri 23 anggota DPRD di Balai Sidang, Kamis (12/8/2021) malam.
 
Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal.
 
Dalam Paripurna itu, disepakati perubahan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun jumlah yang ada dalam SOTK baru masih sama dengan jumlah yang lama, yakni 26 perangkat.
 
Walaupun jumlahnya masih tetap sama, namun banyak terjadi perubahan pada bidang dan sub bidang OPD dan berdampak pada penurunan tipologi yang tertuang dalam Perda SOTK yang telah disahkan.
 
 
Ketua Pansus V yang melakukan revisi SOTK, Tengku Zulkenedi Yusuf mengatakan penyesuaian yang dilakukan pihaknya mengacu kepada nomenklatur dan struktur yang berada di tingkat provinsi dan pusat.
 
"Adapun penyesuaian yang kita lakukan mengacu dengan nomenklatur struktur yang ada di provinsi dan di pemerintah Pusat. Sehingga nantinya akan memudahkan dalam mendapatkan dan melaksanakan program. Termasuk juga untuk memudahkan koordinasi ke pemerintahan yang lebih tinggi," kata Zulkenedi.
 
Sementara itu, Juru Bicara Pansus V, Tengku Mohd Nasir dalam pidato penyampaiannya mengatakan rancangan perubahan nomenklatur ini sangat penting untuk segera direalisasikan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana sangat berdampak dalam dinamika kehidupan saat ini.
 
Dikatakan, pembaruan hukum di daerah harus selalu dilakukan karena peraturan daerah selalu dihadapkan pada dua tantangan besar yang menuntut percepatan yang disebabkan dua hal yaitu perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang sangat cepat dan dinamika kehidupan masyarakat daerah yang sangat cepat dan dinamis sehingga perlu adanya perkembangan pengaturan di tingkat daerah.
 
Adapun Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, ada beberapa perubahan yang telah disepakati antara Pansus V DPRD Kepulauan Meranti dengan pemerintah daerah.
 
Susunan perangkat daerah yang tidak mengalami perubahan atau tetap, yaitu:
 
1. Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Tipe A
2. Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Tipe B
3. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan Tipe A
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan Tipe A
5. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, dengan Tipe B
6. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dengan Tipe C
 
 
Susunan perangkat daerah yang mengalami perubahan tipe yaitu:
 
1. Dinas Kesehatan, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe A.
2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, pada Perda sebelumnya Tipe A, diubah menjadi Tipe B.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe C.
4. Dinas Perhubungan, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe C.
5. Dinas Perikanan, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe C.
6. Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe A.
 
Susunan perangkat daerah yang mengalami perubahan tipe, dan perubahan nomenklatur, akibat pemisahan dan penggabungan diantaranya:
 
1.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dengan Tipe B diubah menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, dengan Tipe C
2.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tipe A, dipisahkan menjadi 2 dinas yaitu : Dinas 
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dengan tipe B dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Tipe B.
3.Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Peternakan Tipe A dan Dinas Perkebunan dan Hortikultura tipe B digabungkan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dengan Tipe B.
4.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dipisahkan menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dengan tipe B dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah, dan Tenaga Kerja dengan Tipe C.
5.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dengan Tipe B diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan 
Terpadu Satu Pintu, dengan Tipe C.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, dengan tipe A.
7.Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dengan tipe A diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, dengan Tipe B.
8. Satuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, dengan Tipe B.
9. Badan Kepegawaian dengan Tipe B diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe C.
 
Sementara itu susunan perangkat daerah yang mengalami pengisian tipe, yaitu:
 
1. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian dengan Tipe B.
2. Badan Penanggulanan Bencana Daerah dengan Tipe A.
3. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik dengan Tipe C.
 
 
Dikatakan lagi, penggabungan dan pemisahan OPD yang telah disepakati
adalah upaya dalam rangka efektifitas dan efisiensi serta penguatan pada OPD yang terkait dengan pendapatan daerah serta pencapaian program untuk kesejahteraan masyarakat.
 
Selanjutnya, ditambahkan, penggabungan dan pemisahan OPD serta penurunan tipe tentu berakibat pada jumlah ASN dan THL di dinas dan badan, maka Pansus meminta kepada pemerintah agar segala sesuatu yang menjadi dampak dari pemberlakuan perda ini sudah disiapkan sebelum ditetapkan perbub sebagai aturan pelaksanaannya.
 
"Kami berharap dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ini dapat bermanfaat untuk semua, serta kita mampu menjalankan amanah dengan sebaik baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya. (adv)

Berita Lainnya

Index