Terlibat Edarkan Sabu, Oknum Wartawan Diringkus Polres Bengkalis

Terlibat Edarkan Sabu, Oknum Wartawan Diringkus Polres Bengkalis
Para tersangka dan barang bukti
BENGKALIS - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meringkus tiga terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 4,84 gram di Pulau Bengkalis, salah satu diantaranya adalah oknum wartawan.
 
Para tersangka diamankan petugas Selasa (26/4/2022) lalu sekitar pukul pukul 00.30 WIB dan 02.00 WIB secara terpisah.
 
Petugas menggerebek rumah toko Ruko (Ruko) Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INPEST (Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi di Jalan Antara, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
 
Dari lokasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka Ham (42), beralamat di Kelurahan Damon dan tersangka In (40) yang disebut-sebut adalah oknum wartawan bertugas di Bengkalis beralamat di Desa Senggoro.
 
Saat dilakukan penggeledahan Ruko, ditemukan 8 paket plastik pek berisi diduga sabu-sabu siap edar, 9 plastik pek kosong, timbangan, gunting pres serta 2 Ponsel.
 
Tidak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan, tentang kepemilikan sabu-sabu itu. Tersangka Ham mengaku barang haram siap edar itu miliknya yang didapat dari Rof pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
 
Lalu petugas mengamankan tersangka Rof (47) di rumahnya di Desa Sebauk sekitar pukul 02.00 WIB, diamankan barang bukti Ponsel dan sepeda motor.
 
Ketika dilakukan tes urine, ketiga tersangka positif mengandung metamfetamine.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tony Armando, S.E mengatakan, total berat kotor barang bukti yang berhasil disita 4,48 gram.
 
Kasus ini terungkap, setelah sebelumnya Senin (25/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sebuah ruko di Jalan Antara Bengkalis.
 
"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi yang akurat tim melakukan penggerebekan di dalam ruko dan mengamankan dua tersangka berikut barang buktinya dan beberapa jam kemudian satu tersangka di Sebauk," ungkap IPTU Tony, Sabtu (30/4/2022) siang, dilansir dari riauterkini.com.
 
Berdasarkan interogasi terhadap tersangka Rof, bahwa jenis sabu-sabu itu didapat dari tersangka Af alias Acik yang sudah diamankan petugas sebelumnya.
 
"Tiga tersangka diduga merupakan pengedar, dan hasil tes urine tiga tersangka positif mengandung metamfetamine," imbuh IPTU Tony. (red)

Berita Lainnya

Index