Kemnaker Menerima 5.589 Laporan Terkait THR

Kemnaker Menerima 5.589 Laporan Terkait THR
ilustrasi THR
JAKARTA - Mulai 8 April hingga 3 Mei 2022, Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 5.589 laporan terkait tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2022.
 
Dari laporan yang masuk melalui Posko THR virtual, sebanyak 54 persen pengaduan online dan 46 persen konsultasi online.
 
"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanus, pada Kamis (5/5/2022).
 
Sementara dari 2.586 laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, kata Anwar, pihaknya berhasil menyelesaikan 1.708 laporan, sementara sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.
 
Anwar berjanji "Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100% pasti akan diselesaikan," katanya.
 
Sementara terkait 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, sebanyak 1.430 pengaduan terkait THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, kemudian 1.216 pengaduan terkait THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 pengaduan terkait THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.
 
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses," jelas Anwar.
 
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya, dilansir jernih.co.
 
Sementara jumlah pengaduan THR sejak 8 April – 3 Mei, DKI Jakarta menjadi provinsi yang jumlah pengaduannya tertinggi yakni 930 laporan, posisi berikutnya Jawa Barat (614), kemudian Banten (322), dan Jawa Timur (288).
 
Dari jumlah 930 laporan yang berasal dari DKI Jakarta, sebanyak 416 laporan terkait soal THR tak dibayarkan, kemudian 377 laporan tentang THR tak sesuai dan 137 laporan THR terlambat bayar.
 
Anwar berjanji akan memberi sanksi pada perusahaan yang tidak memberi tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2022.
 
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
 
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," jelasnya. (red)

Berita Lainnya

Index