PEKANBARU-Kendati sudah delapan bulan Mahkamah Agung (MA) RI, menjatuhkan putusan kasasi terhadap Raja Thamsir Rahman, terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp 114 miliar.
Namun hingga saat ini, pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru belum juga menerima salinan putusan kasasi tersebut.
" Hingga saat ini kita belum terima salinan putusan kasasi atas nama terpidana Raja Thamsir Rahman," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH kepada Riauterkini.com diruang kerjanya Jum'at (6/11/15) siang.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 10 Februari 2014. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut.
Dimana dalam putusan tersebut, dengan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, selama 8 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, JPU dan terdakwa Thamsir Rachman sama-sama melakukan kasasi ke MA setelah banding Thamsir Rahman dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa korupsi APBD Inhu senilai Rp114 miliar, mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman pada tanggal 30 Agustus 2012 lalu.
Thamsir dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***(har)
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris
Redaksi
Jumat, 06 November 2015 - 02:12:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPanggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada A Eng binti Tjing Ong
Wabup Muzamil Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Pulau Merbau
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Sutrisno bin Nasrun
DPP PBB Dukung DIR, Buka Peluang Komunikasi LAM Riau dengan Menko Yusril
Permenkomdigi 7/2026: Mengaktifkan Nomor HP Wajib Rekam Wajah
KPK Ubah Aturan Soal Gratifikasi, Ini Poin-poinnya
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
PBB Optimis Bangkit dan Miliki Wakil Rakyat di DPR RI Hasil Pemilu Akan Datang
Selasa, 27 Januari 2026 - 20:00:00 Wib Politik
Gerindra Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo
Rabu, 21 Januari 2026 - 13:17:36 Wib Politik
UU Perampasan Aset Mulai Digodok, Sekadar Gimik atau Serius Berantas Korupsi?
Senin, 19 Januari 2026 - 10:53:46 Wib Politik
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:56:40 Wib Politik

.jpg)