PEKANBARU-Kendati sudah delapan bulan Mahkamah Agung (MA) RI, menjatuhkan putusan kasasi terhadap Raja Thamsir Rahman, terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp 114 miliar.
Namun hingga saat ini, pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru belum juga menerima salinan putusan kasasi tersebut.
" Hingga saat ini kita belum terima salinan putusan kasasi atas nama terpidana Raja Thamsir Rahman," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH kepada Riauterkini.com diruang kerjanya Jum'at (6/11/15) siang.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 10 Februari 2014. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut.
Dimana dalam putusan tersebut, dengan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, selama 8 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, JPU dan terdakwa Thamsir Rachman sama-sama melakukan kasasi ke MA setelah banding Thamsir Rahman dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa korupsi APBD Inhu senilai Rp114 miliar, mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman pada tanggal 30 Agustus 2012 lalu.
Thamsir dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***(har)
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris
Redaksi
Jumat, 06 November 2015 - 02:12:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPlt Gubernur Riau Tinjau Pasar Murah PKK, Pastikan Harga Bahan Pokok Terjangkau
Penentuan IdulFitri 1447 H, Kemenag Siapkan 117 Titik Pemantauan Hilal, Ini Lokasinya
Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Akses Siswa SDN 18 Semulut Kini Lebih Aman
Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Cegah Suara Sah Terbuang, Yusril: Parpol Boleh Melebur Bentuk Fraksi DPR di Akhir Pemilu
Ahad, 08 Maret 2026 - 11:36:37 Wib Politik
Ketua Umum DPP PBB Lakukan Rotasi Posisi Pengurus, Ali Amran Tanjung Jadi Sekjen
Jumat, 06 Maret 2026 - 22:08:10 Wib Politik
Ancam Sanksi Berat, PDIP Larang Keterlibatan Anggota dan Kader pada Bisnis MBG
Jumat, 27 Februari 2026 - 17:27:54 Wib Politik
Sambut Ramadan, DPP PBB Gelar Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim
Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:03:05 Wib Politik

.jpg)